Sidang Perkara Tragedi Kanjuruhan, AKP Bambang Sidik Achmadi Divonis Bebas
Kamis, 16 Maret 2023 – 17:15 WIB

Suasana sidang kasus Tragedi Kanjuruhan Malang di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, Kamis (16/3/2023). (ANTARA /Indra Setiawan)
Petugas keamanan gabungan dari Polri dan TNI berusaha menghalau para suporter, pada akhirnya menggunakan gas air mata hingga memicu jatuhnya korban jiwa sebanyak 135 orang. (antara/jpnn)
Majelis Hakim PN Surabaya memvonis bebas AKP Bambang Sidik Achmadi yang merupakan terdakwa perkara Tragedi Kanjuruhan.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
BERITA TERKAIT
- Zarof Ricar, Ibu Tiri, Uang Pergaulan, dan Eks Ketua PN Surabaya
- Hakim Diminta Lebih Teliti soal Kasus Dugaan Suap Di PN Surabaya
- Begini Rudi Suparmono Mengatur Hakim hingga Ronald Tannur Divonis Bebas, Oalah
- MA Berhentikan eks Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono terkait Kasus Ronald Tannur
- 5 Aparatur PN Surabaya Kena Sanksi Disiplin terkait Vonis Bebas Ronald Tannur
- Lihat Momen Guru Supriyani Mengusap Air Mata, Mengharukan