Sidang Perkara Tragedi Kanjuruhan, AKP Bambang Sidik Achmadi Divonis Bebas

Sidang Perkara Tragedi Kanjuruhan, AKP Bambang Sidik Achmadi Divonis Bebas
Suasana sidang kasus Tragedi Kanjuruhan Malang di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, Kamis (16/3/2023). (ANTARA /Indra Setiawan)

Petugas keamanan gabungan dari Polri dan TNI berusaha menghalau para suporter, pada akhirnya menggunakan gas air mata hingga memicu jatuhnya korban jiwa sebanyak 135 orang. (antara/jpnn)

Majelis Hakim PN Surabaya memvonis bebas AKP Bambang Sidik Achmadi yang merupakan terdakwa perkara Tragedi Kanjuruhan.


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News