Sidang Perlawanan Terpidana Mati asal Perancis Ditunda
jpnn.com - JAKARTA - Sidang perlawanan terpidana mati narkotika asal Perancis, Serge Areski Atlaoui yang menolak putusan Pengadilan Tata Usaha Negara terkait gugatannya atas Keputusan Presiden soal grasi, Rabu (13/5) di PTUN ditunda. Sidang kembali dilanjutkan pada 20 Mei 2015.
"Ditunda untuk memberikan kesempatan pelawan (Serge) mengajukan saksi-saksi," tegas Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Tony Tribagus Spontana, Rabu (13/5).
Kejagung pun masih akan terus memantau jalannya persidangan Serge hingga tuntas. Ia memprediksi, sidang memakan waktu dua pekan.
Nah, ketika sudah ada putusan PTUN nanti, maka Kejagung akan segera menentukan langkah berikutnya.
"Kami akan lihat putusan PTUN, dan mengkaji apakah Serge ini bisa segera dieksekusi atau tidak," jelas Tony. (Boy/jpnn)
JAKARTA - Sidang perlawanan terpidana mati narkotika asal Perancis, Serge Areski Atlaoui yang menolak putusan Pengadilan Tata Usaha Negara terkait
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Prarekonstruksi Polisi Tembak Siswa SMKN 4 Semarang, Ada 3 Lokasi
- Tok, Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Tom Lembong
- Jaksa Dianggap Mengambil Alih Kewenangan Penyidikan di Kasus Korupsi Timah
- Kapolrestabes Semarang Disorot soal Siswa SMKN 4 Semarang Tewas Diduga Ditembak Polisi
- Kementerian ATR: Diperlukan Upaya Strategis dalam Pengelolaan Tanah dan Ruang
- Akun Fufufafa Disebut Identik dengan Gibran, Unggahannya Mengarah ke Gangguan Jiwa