Sidang Perlawanan Terpidana Mati asal Perancis Ditunda

jpnn.com - JAKARTA - Sidang perlawanan terpidana mati narkotika asal Perancis, Serge Areski Atlaoui yang menolak putusan Pengadilan Tata Usaha Negara terkait gugatannya atas Keputusan Presiden soal grasi, Rabu (13/5) di PTUN ditunda. Sidang kembali dilanjutkan pada 20 Mei 2015.
"Ditunda untuk memberikan kesempatan pelawan (Serge) mengajukan saksi-saksi," tegas Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Tony Tribagus Spontana, Rabu (13/5).
Kejagung pun masih akan terus memantau jalannya persidangan Serge hingga tuntas. Ia memprediksi, sidang memakan waktu dua pekan.
Nah, ketika sudah ada putusan PTUN nanti, maka Kejagung akan segera menentukan langkah berikutnya.
"Kami akan lihat putusan PTUN, dan mengkaji apakah Serge ini bisa segera dieksekusi atau tidak," jelas Tony. (Boy/jpnn)
JAKARTA - Sidang perlawanan terpidana mati narkotika asal Perancis, Serge Areski Atlaoui yang menolak putusan Pengadilan Tata Usaha Negara terkait
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- 5 Berita Terpopuler: Jadwal Tes PPPK Sudah Keluar, 6 Fakta Terungkap, Komitmen Tegas
- Gastroskopi, Prosedur Minimal Invasif untuk Mengatasi Gangguan Pencernaan
- Begini Tanggapan Wamenaker Soal Ramai Demo Mitra Grab
- Kunker ke Kalteng, Menhut Ungkap Pesan Prabowo Terkait Revitalisasi Usaha Kehutanan
- Ismahi Gelar Diskusi Publik Tentang Dominus Litis Dalam RUU KUHAP
- Danone Aqua Berkomitmen Implementasikan Permen LH Soal Pembayaran Jasa Lingkungan