Sidang Perlawanan Terpidana Mati asal Perancis Ditunda
jpnn.com - JAKARTA - Sidang perlawanan terpidana mati narkotika asal Perancis, Serge Areski Atlaoui yang menolak putusan Pengadilan Tata Usaha Negara terkait gugatannya atas Keputusan Presiden soal grasi, Rabu (13/5) di PTUN ditunda. Sidang kembali dilanjutkan pada 20 Mei 2015.
"Ditunda untuk memberikan kesempatan pelawan (Serge) mengajukan saksi-saksi," tegas Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Tony Tribagus Spontana, Rabu (13/5).
Kejagung pun masih akan terus memantau jalannya persidangan Serge hingga tuntas. Ia memprediksi, sidang memakan waktu dua pekan.
Nah, ketika sudah ada putusan PTUN nanti, maka Kejagung akan segera menentukan langkah berikutnya.
"Kami akan lihat putusan PTUN, dan mengkaji apakah Serge ini bisa segera dieksekusi atau tidak," jelas Tony. (Boy/jpnn)
JAKARTA - Sidang perlawanan terpidana mati narkotika asal Perancis, Serge Areski Atlaoui yang menolak putusan Pengadilan Tata Usaha Negara terkait
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Indonesia Punya 106 Ribu Apoteker, 60 Persennya Terkonsentrasi di Jawa
- Banjir Rob Berpotensi Terjadi di Wilayah Ini, BMKG Imbau Masyarakat Waspada
- Ruang Amal Indonesia dan ZIS Indosat Segera Buka Program Amal Vokasi di KITB
- Said PDIP: Ibu Megawati Memang Tulus Bilang Terima Kasih kepada Prabowo, MPR, dan Rakyat
- Kuasa Hukum Tepis Isu Miring Terkait Eks Dubes RI untuk Nigeria Usra Hendra Harahap
- RI 36 Berulah di Jalan, Nusron Wahid Sindir Netizen yang Salah Sasaran