Sidang Pertama Praperadilan Mantan Bupati Kepulauan Tanimbar Ditunda, Ini Penyebabnya

Sidang Pertama Praperadilan Mantan Bupati Kepulauan Tanimbar Ditunda, Ini Penyebabnya
Kantor Pengadilan Negeri Saumlaki. Foto: source for jpnn

Ia telah mengikuti fit and proper test di Partai Gerindra dan Partai Kebangkitan Bangsa, serta mendapat dukungan dari beberapa partai politik lainnya.

Hal itu disampaikan Kuasa Hukum PF, Denny Kailimang, S.H., M.H kepada wartawan di Jakarta, Kamis (18/7).

Menurut Denny Kailimang, selaku penasehat hukum PF, terdapat beberapa indikasi pelanggaran prosedur dalam penetapan tersangka terhadap PF.

"Penetapan tersangka tidak didukung oleh minimal dua alat bukti yang sah dan tidak dilakukan pemeriksaan saksi sebagaimana mestinya," ujar Denny.

Selain itu, menurutnya, Kejari Tanimbar tidak pernah mengeluarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) untuk PF, yang merupakan pelanggaran terhadap prosedur hukum.

Pakar hukum pidana Dr. Anthoni Hatane menyatakan bahwa tindakan Kejari Tanimbar dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan wewenang.

"Penetapan tersangka terhadap PF tidak memenuhi standar hukum yang diatur dalam KUHAP dan putusan Mahkamah Konstitusi," tegas Anthoni.

Ia juga menambahkan bahwa perhitungan kerugian negara yang digunakan untuk menetapkan PF sebagai tersangka seharusnya dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), bukan Tim Auditor Kejaksaan Tinggi Maluku.

Sidang praperadilan yang diajukan oleh mantan Bupati Kepulauan Tanimbar, PF terhadap Kejari Tanimbar resmi dimulai pada Selasa (16/7/2024) lalu.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News