Sidang Pertama Praperadilan Mantan Bupati Kepulauan Tanimbar Ditunda, Ini Penyebabnya

Sidang Pertama Praperadilan Mantan Bupati Kepulauan Tanimbar Ditunda, Ini Penyebabnya
Kantor Pengadilan Negeri Saumlaki. Foto: source for jpnn

Pada 2023, kasus dugaan korupsi terkait anggaran perjalanan dinas di Sekretariat Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar telah menyeret dua pejabat, RBM dan PM, ke meja hijau.

Keduanya telah mendapatkan kuasa wewenang dari PF untuk menggunakan anggaran tersebut berdasarkan Surat Keputusan Bupati.

Putusan terhadap kasus ini dijatuhkan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon pada 4 Juli 2024.

PF beberapa kali dipanggil sebagai saksi dalam kasus RBM dan PM, namun sering berhalangan hadir karena kesibukannya sebagai calon bupati.

Kendati demikian, PF tetap bersikap kooperatif dengan mengajukan permohonan penundaan pemeriksaan dan akhirnya hadir pada tanggal 30 Mei 2024 untuk memberikan kesaksian di Kejati Maluku.

PF dan tim penasehat hukumnya telah mengirimkan surat ke Kejari Tanimbar untuk menunda seluruh tindakan penyidikan hingga Pilkada 2024 selesai.

Mereka berharap agar praperadilan ini dapat mengklarifikasi dan menghentikan upaya yang dianggap sebagai hambatan politik terhadap pencalonan PF.

Menurut Denny Kailimang, tindakan Kejari Tanimbar yang menetapkan PF sebagai tersangka pada saat yang bersamaan dengan dikeluarkannya surat perintah penyidikan merupakan bukti ketidakprofesionalan.

Sidang praperadilan yang diajukan oleh mantan Bupati Kepulauan Tanimbar, PF terhadap Kejari Tanimbar resmi dimulai pada Selasa (16/7/2024) lalu.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News