Sidang Pertama Sengketa Pilpres: Tuntut Kemenangan Jokowi Dibatalkan
Diketahui bahwa tim BPN pertama kali mengajukan permohonan di tanggal 24 Mei 2019, namun kemudian memasukkan pembaruan di tanggal 10 Juni 2019.
Photo: Ketua KPU, Arief Budiman (kiri), bersama kuasa hukum KPU, Ali Nurdin (kanan). (metrotvnews.com)
Atas pembaruan itu, termohon atau KPU meminta waktu lebih untuk menyiapkan jawaban.
Ali Nurdin juga mempertanyakan materi dalam permohonan BPN dan dampaknya terhadap tuduhan yang dilayangkan.
"Dalam permohonan yang pertama itu, pemohon sama sekali tidak mempersoalkan sama sekali kesalahan perolehan suara dan sama sekali tidak mendalilkan hasil perhitungan yang benar menurut pemohon."
"Karena itu artinya apa, pemohon mengakui dong apa yang sudah dilakukan oleh KPU."
Dalam sebuah wawancara televisi, ia menyampaikan bahwa, dengan kata lain, BPN mengakui hasil penghitungan yang dilakukan oleh KPU.
"Artinya apa? Tidak benar dong berkembang di luar bahwa KPU curang, melakukan perubahan data," sebutnya.
- Upaya Bantu Petani Indonesia Atasi Perubahan Iklim Mendapat Penghargaan
- Dunia Hari Ini: Tanggapan Israel Soal Surat Perintah Penangkapan PM Netanyahu
- Dunia Hari Ini: Warga Thailand yang Dituduh Bunuh 14 Orang Dijatuhi Dihukum Mati
- Biaya Hidup di Australia Makin Mahal, Sejumlah Sekolah Berikan Sarapan Gratis
- Rencana Australia Membatasi Jumlah Pelajar Internasional Belum Tentu Terwujud di Tahun Depan
- Dunia Hari Ini: Konvoi Truk Bantuan Untuk Gaza Dijarah Kelompok Bersenjata