Sidang Pertama Sengketa Pilpres: Tuntut Kemenangan Jokowi Dibatalkan

Terkait tuntutan Pemilu ulang yang diajukan tim BPN, mantan Ketua KPU yang juga guru besar ilmu politik di Universitas Airlangga Surabaya, Ramlan Surbakti, mengatakan, hal itu sebenarnya harus diputuskan oleh Bawaslu.
"Kan kita lihat kemarin ada sekitar 2000 TPS (tempat pemungutan suara lebih yang melakukan pemungutan suara ulang, jadi sebenarnya pemungutan suara ulang itu sudah dilakukan."
"Nah ini kalau MK yang memutuskan, pasti dalam rangka TSM itu. Tapi membuktikan TSM itu, sekali lagi tidak mudah tapi kalau (dilakukan) pemungutan suara ulang di seluruh Indonesia, saya kira enggak mungkin," jelasnya dalam dialog yang sama.
Ramlan menuturkan, tidak semua TPS memuat pelanggaran.
"Berapa TPS yang bisa dibuktikan bahwa itu melakukan pelanggaran? Jangan-jangan yang diajukan itu sudah dilakukan pemungutan suara ulang?," tanyanya.
Ikuti berita-berita lain di situs ABC Indonesia.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Dunia Hari Ini: Serangan Israel Tewaskan 32 Warga Gaza dalam Semalam
- Dunia Hari Ini: Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol Diturunkan dari Jabatannya
- Babak Baru Perang Dagang Dunia, Indonesia Jadi 'Sasaran Empuk'
- Dunia Hari Ini: Barang-barang dari Indonesia ke AS akan Dikenakan Tarif 32 Persen
- Warga Indonesia Rayakan Idulfitri di Perth, Ada Pawai Takbiran
- Daya Beli Melemah, Jumlah Pemudik Menurun