Sidang PHPU di MK, Demokrat Sodorkan Bukti Pelanggaran Pileg DPR Dapil Kaltim

Sidang PHPU di MK, Demokrat Sodorkan Bukti Pelanggaran Pileg DPR Dapil Kaltim
Suasana sidang Perselisihan Hasil Pemilu (PHPU) di Mahkamah Konstitusi, Senin (22/4). Foto: Ryana Aryadita/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Partai Demokrat (PD) selaku pemohon terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) DPR RI Daerah Pemilihan Kalimantan Timur (Dapil Kaltim) membuktikan adanya berbagai pelanggaran pemilihan legislatif (pileg) DPR RI di provinsi tersebut.

Bukti tersebut disodorkan dalam sidang pemeriksaan lanjutan di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis (30/5), dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dan ahli untuk Perkara Nomor 219-01-14-23/PHPU.DPR-DPRDXXII/2024 terkait PHPU pileg DPR RI Dapil Kaltim yang dimohonkan Partai Demokrat.

Demokrat melalui kuasa hukumnya, Denny Indrayana dan Tareq Muhammad Aziz Elven mempersoalkan penambahan suara Partai Amanat Nasional (PAN) dan pengurangan suara PD akibat perbedaan perolehan suara antara Form C.Hasil-DPR dan/atau Form C.Hasil Salinan-DPR dengan D.Hasil Kecamatan-DPR.

Dalam sidang pembuktian itu, Pemohon menghadirkan Ahli Hukum Tata Negara, Herdiansyah Hamzah yang menerangkan begitu pentingnya kemurnian suara pemilih tetap terjaga dalam semua tahapan pemilihan, baik dari proses pungut hitung hingga penetapan perolehan suara pada level nasional.

"Sebab, bila kemurnian tersebut telah tercemari, penetapan perolehan suara oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengandung cacat substansi dan cacat prosedural dengan konsekuensi pembatalan keputusan yang salah satunya melalui putusan pengadilan," ucap Herdiansyah dikutip dari siaran pers Tim Hukum Partai Demokrat.

Selain ahli, Pemohon juga menghadirkan  dua orang saksi atas nama Raihan Al Biruni dan Habibi. Raihan yang merupakan Koordinator Saksi DPC Partai NasDem Kutai Timur menerangkan bahwa berdasarkan Putusan Bawaslu Kutim, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Sangatta Utara terbukti melakukan pelanggaran administrasi pemilihan setelah melakukan penambahan suara Partai Golkar pada D.Hasil Kecamatan DPRD Kabupaten saat rekapitulasi penghitungan suara di kecamatan Sangatta Utara.

Menurut dia, suara Partai Golkar berdasarkan C.Hasil adalah 14.343, tetapi dalam D.Hasil Kecamatan menjadi 15.125. "Akibatnya, terjadi keributan dan suasana rapat menjadi gaduh serta tidak kondusif. Keributan ini makin meluas, bahkan terjadi demonstrasi dari luar ruang rapat pleno. Suasana ini merusak konsentrasi rapat pleno yang menjadikan pemeriksaan perolehan suara untuk pemilihan lain, termasuk DPR RI”, ungkap Raihan.

Keterangan Raihan kemudian dikuatkan oleh Habibi selaku Ketua Badan Saksi Partai Demokrat Kutai Timur (Kutim) dan Saksi Mandat Kecamatan Sangatta Utara.

Partai Demokrat membuktikan berbagai pelanggaran Pileg DPR RI Dapil Kaltim dalam sidang PHPU di Mahkamah Konstitusi (MK).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News