Sidang PHPU di MK, Demokrat Sodorkan Bukti Pelanggaran Pileg DPR Dapil Kaltim
Danny Bunga selaku Komisioner Bawaslu Kaltim membenarkan hal demikian. Dia juga menyatakan dalam sidang pemeriksaan di Bawaslu Kaltim, PPK Sangatta Utara tidak hadir.
Pada penghujung sidang, Kuasa Pemohon Partai Demokrat, Denny Indrayana diberi kesempatan untuk menyampaikan problem perbedaan perolehan suara antara C.Hasil dengan D.Hasil Kecamatan.
Denny mengungkapkan sangat sulit memperoleh D.Hasil Kecamatan yang lengkap beserta lampiran perolehan TPS dari penyelenggara Pemilu. Kesulitan ini sangat mungkin dilakukan untuk melakukan perubahan perolehan suara, yang akibatnya merugikan Pemohon.
“Semua yang mengatakan rekapitulasi tingkat kecamatan tidak ada masalah itu karena kami baru menemukan Lampiran D.Hasil Kecamatan menjelang atau pada saat rekapitulasi kabupaten/kota," ucapnya.
"'Pada tahap inilah kami menyampaikan keberatan karena menemukan sejumlah perbedaan antara C.Hasil atau C.Hasil-Salinan dengan D.Hasil Kecamatan," tutur Senior Partner INTEGRITY Law Firm itu.
Diketahui, Pemohon menyatakan selisih perolehan suara terjadi karena adanya perbedaan antara Model C.Hasil DPR/Salinan dan Model D.Hasil Kecamatan-DPR di sembilan kabupaten/kota di Dapil Kaltim.
Akibatnya, berindikasi pada fakta yang mengubah hasil antara lain penambahan suara bagi PAN sebanyak 366 suara dan pengurangan suara Pemohon sebanyak 183 suara.(fat/jpnn)
Partai Demokrat membuktikan berbagai pelanggaran Pileg DPR RI Dapil Kaltim dalam sidang PHPU di Mahkamah Konstitusi (MK).
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
- Pilgub Kaltim: Elektabilitas Isran-Hadi Belum Mampu Kalahkan Rudy Mas'ud-Seno Aji
- Soal Putusan MK, PDIP Tak Akan Diam Jika ASN hingga TNI-Polri Melanggar Netralitas
- Survei PSI: Masyarakat Kaltim Pilih Rudy Mas'ud-Seno Aji
- Kunjungi Jokowi di Solo, Zulhas Minta Perlindungan Politik?
- Hinca Demokrat: Kami Mendengar, Kasus Tom Lembong Sarat Balas Dendam Politik
- Survei CNN: Rudy Mas'ud-Seno Aji Kalahkan Rivalnya di Pilgub Kaltim