Sidang PHPU: Saksi Ganjar-Mahfud Ungkap Ada 23 Juta Suara Tak Bisa Dipercaya
jpnn.com - JAKARTA - CEO Robot Biru Hairul Anas Suaidi menjadi satu dari sekian saksi yang dihadirkan tim kuasa hukum Ganjar-Mahfud (pemohon) dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum atau PHPU Presiden dan Wakil Presiden 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Selasa (2/4) siang.
Dalam kesaksiannya, Hairul mengungkapkan perjalanan Sirekap yang menjadi alat bantu KPU dalam perhitungan perolehan suara di TPS.
Hairul mendesain inisiatif Robot Biru yang dapat memantau laman Sirekap secara legal melalui front-end.
Melalui sistem ini, dapat dilakukan web-crawling terhadap data hasil penghitungan suara dan data administratif (checksum) di tiap TPS dari laman resmi pengumuman hasil Pilpres pemilu2024.kpu.go.id.
Sistem ini juga dapat menyimpan seluruh angka dan dokumen C.Hasil guna mengetahui data terbaru dan data lama apabila terjadi perubahan-perubahan.
Hairul tak sekadar memberikan keterangan. Dia juga melakukan simulasi atas lima metode penelitian yang dilakukannya dalam pengecekan secara detail sejak penghitungan dilakukan KPU pada 14 Februari 2024.
Dari data-data hasil perhitungan suara yang terhimpun pada database, Hairul menggunakan checksum halaman utama, kehadiran, suara, update data per batch untuk melihat pola, dan jejak perubahan (footprint).
“Dari keseluruhan checksum yang dilakukan hingga 950 kali, misalnya pada checksum pada 1 April 2024 terdapat jumlah suara yang tidak dapat dipercaya mencapai 23–28 juta suara," katanya.
Hairul Anas Suaidi meyakini ada dugaan penggelembungan suara, suara tidak sah berubah menjadi suara sah, dan komposisi persentase relatif fixed.
- KPU Diminta Sempurnakan Sirekap Sebelum Digunakan Untuk Pikada 2024
- Ingin Arah Baru Pemberantasan Korupsi, Pakar Uji Materi 2 Pasal UU Tipikor ke MK
- Saiful Anam Berharap MK Kabulkan Permohonan Uji Materi UU Jabatan Notaris
- Pemohon Uji Materi UUJN Harapkan MK Tidak Membatasi Usia Pensiun Notaris
- Dianggap Tak Mengatur Hukuman Pejabat Daerah dan TNI-Polri, UU Pilkada Digugat ke MK
- Hakim MK Nasihati Guru Honorer Penggugat Pasal 66 UU ASN