Sidang Pindah ke PIK 2, Kubu Ghozali Langsung Tunjukkan Lahan Sengketa
jpnn.com, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menggelar sidang perkara kepemilikan tanah di Salembaran Jaya yang diajukan oleh Ahmad Ghozali terhadap Tonny Permana pada Jumat (13/5).
Sidang perkara dengan nomor 438/Pdt.G/2021/PN Jkt. Utr ini digelar di lokasi yang berada di dalam kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2.
“Sidang dengan agenda pemeriksaan setempat dinyatakan dibuka. Kami ingin menanyakan dan melihat fisiknya,” kata Ketua Majelis Hakim Agus Iskandar, dari Pengadilan Negeri Tangerang Kota, yang didelegasikan memimpin persidangan tersebut.
Masing-masing pihak pun saling menunjukan lahan berikut dengan batasnya.
Stefanus Rendy Gunawan selaku kuasa hukum dari Ahmad Ghozali menunjukan batas lahan yang diklaim milik kliennya itu.
“Sebelas selatan yang ada bambu letaknya di sana. Sebelah sanannya itu lahan kami. Punya kami sampai empang ini saja. Tidak sampai ke jalan. Total luasnya, 11.350 meter persegi,” kata Stefanus.
Sementara, Barnabas Imam Setiyono selaku kuasa hukum Tonny Permana pun menunjukan batas lahan milik kliennya.
Tak hanya Barnabas, dua saksi yang dihadirkan mereka yakni Lukmanul Hakim Dalimunthe dan Suheri Hamid pun menunjukan lahan dan batas-batasnya secara rinci kepada majelis hakim.
Majelis Hakim PN Jakarta Utara menggelar sidang perkara kepemilikan tanah di Salembaran Jaya yang diajukan oleh Ahmad Ghozali terhadap Tonny Permana
- Dilaporkan APDESI Tangerang, Said Didu Dikawal Masyarakat Penuhi Panggilan Polisi
- Anak Anggota DPRD Banten Terlibat Kasus Penganiayaan Sekuriti
- Pesan Polisi kepada Para Pelaku Penjarahan saat Kerusuhan Truk Tambang di PIK 2
- Muannas Bantah Sejumlah Tuduhan Said Didu Soal Masalah di PSN PIK 2
- Bank DKI Disomasi Terkait Pengambilalihan Aset di Jalan Wijaya
- Menteri Erick Hadiri Groundbreaking Mandiri Financial Centre di PIK 2