Sidang Pindah ke PIK 2, Kubu Ghozali Langsung Tunjukkan Lahan Sengketa
Mereka pun membuka peta lokasi dalam gambar plot lahan.
Usai persidangan, Barnabas heran, pihak Ahmad Ghozali tak bisa menjelaskan secara rinci kepada majelis hakim perihal lahan yang diklaim milik mereka.
Sebab, sebagai pemilik, mereka harusnya mengetahui persis posisi lahan itu.
“Pihak penggugat itu hanya menunjukan secara global saja tidak spesifik. Mereka hanya menjelaskan hanya luas 11.350 meter persegi berdasarkan girik mereka,” kata Barnabas.
Sebaliknya, pihak Tonny Permana bisa menjelaskan secara rinci soal batas lahan milik mereka.
Bahkan, setifikat lahan milik Tonny Permana yang berada di kawasan PIK 2 itu ditunjukkan.
Ada tiga sertifikat, yakni lahan milik Tonny Permana seluas 1.642 meter persegi.
Ada pula lahan seluas 926 meter persegi dan 1.600 meter persegi. Total luasnya hanya 4.168 meter persegi.
“Lahan milik klien kami hanya 4.168 meter persegi. Sedangkan, yang disengketakan itu 11.350 meter persegi. Tanah yang mereka klaim itu salah hitung,” tambah Barnabas.
Majelis Hakim PN Jakarta Utara menggelar sidang perkara kepemilikan tanah di Salembaran Jaya yang diajukan oleh Ahmad Ghozali terhadap Tonny Permana
- Teka-Teki Kepemilikan SHGB 991: 3 Sengketa Berkembang Makin Pelik, Seorang Notaris Jadi Tersangka
- Dilaporkan APDESI Tangerang, Said Didu Dikawal Masyarakat Penuhi Panggilan Polisi
- Anak Anggota DPRD Banten Terlibat Kasus Penganiayaan Sekuriti
- Pesan Polisi kepada Para Pelaku Penjarahan saat Kerusuhan Truk Tambang di PIK 2
- Muannas Bantah Sejumlah Tuduhan Said Didu Soal Masalah di PSN PIK 2
- Bank DKI Disomasi Terkait Pengambilalihan Aset di Jalan Wijaya