Sidang Pindah ke PIK 2, Kubu Ghozali Langsung Tunjukkan Lahan Sengketa

Mereka pun membuka peta lokasi dalam gambar plot lahan.
Usai persidangan, Barnabas heran, pihak Ahmad Ghozali tak bisa menjelaskan secara rinci kepada majelis hakim perihal lahan yang diklaim milik mereka.
Sebab, sebagai pemilik, mereka harusnya mengetahui persis posisi lahan itu.
“Pihak penggugat itu hanya menunjukan secara global saja tidak spesifik. Mereka hanya menjelaskan hanya luas 11.350 meter persegi berdasarkan girik mereka,” kata Barnabas.
Sebaliknya, pihak Tonny Permana bisa menjelaskan secara rinci soal batas lahan milik mereka.
Bahkan, setifikat lahan milik Tonny Permana yang berada di kawasan PIK 2 itu ditunjukkan.
Ada tiga sertifikat, yakni lahan milik Tonny Permana seluas 1.642 meter persegi.
Ada pula lahan seluas 926 meter persegi dan 1.600 meter persegi. Total luasnya hanya 4.168 meter persegi.
“Lahan milik klien kami hanya 4.168 meter persegi. Sedangkan, yang disengketakan itu 11.350 meter persegi. Tanah yang mereka klaim itu salah hitung,” tambah Barnabas.
Majelis Hakim PN Jakarta Utara menggelar sidang perkara kepemilikan tanah di Salembaran Jaya yang diajukan oleh Ahmad Ghozali terhadap Tonny Permana
- PIK 2 Tetap Jadi Primadona Investor di Tengah Gejolak Ekonomi Global
- Sambut Biksu Thudong, Riverwalk Island PIK akan Jadi Titik Spiritualitas Internasional
- Atraksi Balon JUMBO di Pasir Putih PIK Cuma Sampai 16 April 2025, Warganet Heboh!
- Timmy Trumpet Siap Hebohkan Soft Opening NOYA PIK 2
- PIK 2 Jadi Oase Investasi Properti Menjanjikan di Tengah Ketidakpastian Global
- PIK 2 Magnet Baru Investasi Properti, Makin Diminati Investor dan Ekspatriat Asia