Sidang PK, Jessica Kumala Wongso Minta Satu Hal

Sidang PK, Jessica Kumala Wongso Minta Satu Hal
Mantan terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso mengikuti sidang peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Selasa (29/10/2024). ANTARA

Sebelumnya, penasihat hukum Jessica Wongso, Otto Hasibuan, mengatakan permohonan PK dilakukan karena pihaknya menemukan novum (peristiwa atau bukti) baru berupa rekaman CCTV di Kafe Olivier dan adanya kekeliruan hakim.

Meskipun Jessica sudah bebas bersyarat, Otto menuturkan Jessica tetap merasa tidak melakukan perbuatan yang dituduhkan kepadanya, sehingga ingin membantah dan berharap MA menyatakan Jessica tidak bersalah.

Ia menegaskan bahwa PK merupakan hak yang diberikan kepada seseorang apabila orang tersebut merasa tidak melakukan perbuatan yang dituduhkan kepadanya.

Melalui PK, Otto berharap nama baik, status, harkat, maupun martabat Jessica bisa dilindungi.

"Itu saja, tidak ada sebenarnya tuntutan lain daripada itu," kata Otto saat ditemui di PN Jakarta Pusat, Rabu (9/10). (antara/jpnn)


Terpidana kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Wongso menghadiri sidang permohonan peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News