Sidang PK, Jessica Kumala Wongso Minta Satu Hal
Sebelumnya, penasihat hukum Jessica Wongso, Otto Hasibuan, mengatakan permohonan PK dilakukan karena pihaknya menemukan novum (peristiwa atau bukti) baru berupa rekaman CCTV di Kafe Olivier dan adanya kekeliruan hakim.
Meskipun Jessica sudah bebas bersyarat, Otto menuturkan Jessica tetap merasa tidak melakukan perbuatan yang dituduhkan kepadanya, sehingga ingin membantah dan berharap MA menyatakan Jessica tidak bersalah.
Ia menegaskan bahwa PK merupakan hak yang diberikan kepada seseorang apabila orang tersebut merasa tidak melakukan perbuatan yang dituduhkan kepadanya.
Melalui PK, Otto berharap nama baik, status, harkat, maupun martabat Jessica bisa dilindungi.
"Itu saja, tidak ada sebenarnya tuntutan lain daripada itu," kata Otto saat ditemui di PN Jakarta Pusat, Rabu (9/10). (antara/jpnn)
Terpidana kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Wongso menghadiri sidang permohonan peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
- MAKI Sebut MA Perlu Pengawasan Ketat, Termasuk PK Mardani Maming
- Kecewa Ronald Tannur Cuma Divonis 5 Tahun Penjara, Jaksa Upayakan PK
- Kejati Jatim Upayakan PK Agar Ronald Tannur Dihukum Setimpal
- Pakar Sebut PK Mardani Maming Langkah Penting bagi Martabat Hukum Indonesia
- Pengamat Menilai Eksaminasi PK Mardani Maming Tidak Mendukung Pemberantasan Korupsi
- Permohonan Peninjauan Kembali Jessica Wongso Sudah Diproses PN Jakpus