Sidang PK Jessica Wongso, Ahli Ungkap Temuan CCTV, Durasi Video Sengaja Dihilangkan
jpnn.com - Persidangan peninjauan kembali (PK) terpidana Jessica Kumala Wongso pada kasus pembunuhan berencana Wayan Mirna Salihin menggunakan kopi sianida terus bergulir.
Terbaru, saksi ahli digital forensik Rismon Hasiholan Sianipar menilai rekaman kamera pengawas (CCTV) yang dihadirkan dalam persidangan terpidana Jessica Wongso terdistorsi 89,6 persen.
Sidang peninjauan kembali (PK) terpidana Jessica Kumala Wongso di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (4/11/2024). ANTARA/Agatha Olivia Victoria
Rismon menyebut distorsi terjadi akibat adanya manipulasi dan rekayasa menggunakan freeware, baik terhadap dimensi dan laju frame atau bingkai.
"Jadi, yang tersisa di persidangan dan dihadirkan jaksa kala itu merupakan informasi sisa, yaitu 10,4 persen," kata Rismon dalam sidang PK di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (4/11/2024).
Rismon mengatakan bahwa distorsi itu utamanya terlihat dari analis ahli pada persidangan kasus pembunuhan berencana Wayan Mirna Salihin, yakni Muhammad Nur Al-Azhar dan Christopher Hariman Rianto, pada rekaman CCTV nomor 9 di tempat kejadian perkara, yakni Kafe Olivier, Grand Indonesia.
Dalam keterangan kedua ahli, ditemukan adanya sebanyak 50.810 frame dalam rekaman CCTV yang dihadirkan. Padahal, dalam metadata dokumen rekaman, terdapat 50.910 frame.
Untuk itu, dia mempertanyakan ke mana 100 frame yang hilang tersebut.
Saksi ahli digital forensik sebut rekaman CCTV kasus Jessica Wongso terdistorsi. Ada durasi video yang sengaja dihilangkan dari frame. Begini penjelasannya.
- PT Tribuana Solusi Inovasi Teknologi Kenalkan Drone DJI & CCTV Dahua di Indocomtech 2024
- 2 Oknum Polisi Tutupi Pembunuhan Wanita di Karo, Sahroni: Ini Sangat Melenceng
- Sidang PK, Jessica Kumala Wongso Minta Satu Hal
- Pria Pembunuh Tetangga di Rohil Ditangkap Polisi, Terancam Dihukum Mati
- Mobil Warga Bekasi Dibakar OTK, Pelaku Terekam CCTV
- Polisi Kantongi Identitas Pelaku Pembunuhan Karyawati Call Center di Semarang