Sidang PK Jessica Wongso, Ahli Ungkap Temuan CCTV, Durasi Video Sengaja Dihilangkan

Sidang PK Jessica Wongso, Ahli Ungkap Temuan CCTV, Durasi Video Sengaja Dihilangkan
Mantan terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso mengikuti sidang peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Selasa (29/10/2024). ANTARA

Selain itu, ada pula distorsi lainnya yang terlihat akibat laju frame per detik yang diturunkan dari 25 frame per detik menjadi 10 frame per detik.

"Sebanyak 100 frame dengan laju 10 frame per detik, artinya 10 detik durasi video sengaja dihilangkan dari frame video channel 09 pukul 15.35 WIB sampai 15.59 WIB," tuturnya.

Rismon menekankan bahwa berbagai distorsi tersebut sangat berdampak pada berbagai kejadian yang terekam oleh CCTV, termasuk pergerakan Jessica serta warna kopi yang diantar oleh pramusaji kafe.

Rismon dihadirkan sebagai ahli oleh tim kuasa hukum Jessica untuk memperkuat permohonan PK Jessica Wongso.

Dalam sidang itu, Jessica meminta dibebaskan dari dakwaan pembunuhan Mirna.

Meskipun sudah bebas bersyarat, Jessica tetap merasa tidak melakukan perbuatan yang dituduhkan kepadanya sehingga ingin membantah dan berharap Mahkamah Agung (MA) menyatakan dirinya tidak bersalah.

Saat membacakan memori PK dalam persidangan di PN Jakarta Pusat, Selasa (29/10), penasihat hukum Jessica Wongso, Andra Reinhard Pasaribu mengatakan permintaan tersebut lantaran rekaman CCTV diduga telah direkayasa dan terbukti di persidangan sebelumnya bahwa prosedur penyitaan rekaman CCTV tidak sesuai dengan ketentuan.

"Putusan dari peradilan tingkat pertama sampai dengan peninjauan kembali dalam perkara ini demi hukum haruslah dibatalkan karena telah didasarkan pada rekaman CCTV yang merupakan alat bukti tidak sah," kata Andra.

Saksi ahli digital forensik sebut rekaman CCTV kasus Jessica Wongso terdistorsi. Ada durasi video yang sengaja dihilangkan dari frame. Begini penjelasannya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News