Sidang Pledoi, Askara Parasady Harsono Minta Direhabilitasi Hingga Pengembalian Senjata Api
jpnn.com, JAKARTA - Terdakwa Askara Parasady Harsono mengajukan tujuh poin dalam nota pembelaan atau pledoi dalam persidangan hari ini, Senin (17/5).
Tim kuasa hukum Askara, Benedictus Wisnu mengatakan, salah satu poin dari nota pembelaan tersebut berisi tentang permohonan tiga bulan rehabilitasi.
"Harapan kami (tiga bulan menjalani rehabilitasi) bisa dikabulkan oleh Hakim," ujar Wisnu usai persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat.
Dia menyebut permohonannya itu merujuk pada hasil asesmen dari BNNP Jakarta terhadap kliennya tersebut.
"Kami, kan, hanya mengikuti apa yang pada saat proses berjalan. Kepada Aska asesmen hasilnya memang agar dilakukan rehabilitasi," tutur Wisnu.
Selain itu, mantan suami Nindy Ayunda itu juga meminta Majelis Hakim untuk membebaskannya dari dakwaan ketiga.
Sebab dalam dakwaan tersebut, Aksara dikenakan Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Nokor 12 Tahun 1951.
"Membebaskan terdakwa Askara Parasady Harsono alias Aska dari dakwaan ketiga tersebut," ucap Wisnu.
Dalam pledoi itu, Aska juga meminta agar barang bukti narkotika yang disita polisi saat penangkapan agar dimusnahkan saja.
"Satu pucuk senjata api rusak tipe P Beretta-Cal. 6.35 - brev 950 dan satu kotak peluru yang berisikan 50 butir peluru cal. 6.35 mm dikembalikan kepada Aska," tutur Wisnu.
Pada poin ketujuh, tim kuasa hukum Askara mengatakan bahwa kliennya akan membayar biaya perkara.
"Membebankan kepada terdakwa Askara Parasasdy Harsono untuk membayar biaya perkara," kata Wisnu.
Meski begitu, dia menyerahkan seluruh keputusan kepada Majelis Hakim. Dia hanya berharap agar Hakim dapat memutuskan hukuman seringan-ringannya.
"Minta seringan-ringannya kepada hakim, nanti mereka yang memutuskan," kerap Wisnu.
Saat ini, Askara Parasady Harsono tengah menjalani sidang perkara dugaan penyalahgunaan narkotika dan kepemilikan senjata api ilegal di PN Jakarta Barat.
Askara dituntut satu tahun dengan denda Rp10 juta subsider tiga bulan kurungan penjara dan seluruh barang bukti dalam perkara disita oleh Negara.
Dia juga harus membayar biaya perkara sejumlah Rp2 ribu.
Adapun Askara dituntut dengan tiga pasal berlapis, yakni Pasal 62 Undang Undang RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang psikotropika, Pasal 127 ayat 1 huruf (a) Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dan Pasal 1 ayat 1 Undang Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.(mcr7/jpnn)
Terdakwa Askara Parasady Harsono mengajukan tujuh poin dalam nota pembelaan atau pledoi dalam persidangan hari ini (17/5).
Redaktur & Reporter : Firda Junita
- Pemakai Narkoba di Indonesia Kemungkinan Akan Dikirim ke Rehabilitasi, Bukan Penjara
- Epy Kusnandar Selesai Jalani Rehabilitasi, Karina Ranau: Alhamdulillah, Mohon Doanya
- JPU Belum Boyong Ammar Zoni ke Panti Rehabilitasi, Begini Faktanya
- Virgoun Direhabilitasi 3 Bulan, Begini Penampakannya saat Tiba di RSKO
- Lentera Bersinar Indonesia Hadirkan Rehabilitasi Narkoba dengan Fasilitas Terbaik
- Foto Mesra Bareng Pria Beredar, Nindy Ayunda Berkomentar Begini