Sidang Pleidoi, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf Bakal Membantah Argumen JPU Ini
jpnn.com, JAKARTA SELATAN - Tiga terdakwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, yakni Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf (KM), dan Bripka Ricky Rizal menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Selasa ini (25/1).
Agenda sidang itu berupa pembacaan pleidoi atau pembelaan dari masing-masing penasihat hukum terdakwa atas tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) pada persidangan pekan lalu.
Penasihat hukum Kuat, Irwan Irawan mengatakan pihaknya bakal fokus membantah isi tuntutan JPU yang dinilai tidak sesuai dengan fakta persidangan.
"Misalnya, tuduhan bahwa KM sudah mengetahui sejak awal peristiwa Duren Tiga, padahal KM sama sekali tidak mendapatkan informasi sebelumnya dari siapa pun tentang peristiwa tersebut," kata Irwan saat dikonfirmasi, Senin.
Irwan mengaku juga bakal membantah kesimpulan JPU yang menyebut tidak ada dugaan pelecehan seksual yang dialami Putri Candrawathi. Jaksa justru menyimpulkan ada perselingkuhan.
"Tentang perselingkuhan tidak satu pun bukti dan fakta persidangan yang menjelaskan hal tersebut. Itu hanya asumsi JPU yang sama sekali tidak berdasar," ujar Irwan.
Sementara itu, penasihat hukum Ricky Rizal (RR), Erman Umar menyatakan bakal membantah seluruh argumen JPU yang menyatakan kliennya terlibat dalam pembunuhan berencana Brigadir J.
Salah satu poin bantahan, kata dia, ihwal Bripka Ricky yang disebut JPU mengawasi Brigadir J sebelum dieksekusi di rumah dinas Duren Tiga, Jaksel pada 8 Juli 2022.
Tiga terdakwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf, dan Bripka Ricky Rizal menjalani sidang pleidoi pada hari ini.
- Manajer BUMN Diduga Lecehkan Mahasiswi Magang di Semarang
- Dituntut 1,5 Tahun Penjara, Ike Farida Mengaku Tak Tahu Soal Sumpah Novum
- Terungkap! Wanita Tewas di Pekanbaru Ternyata Dibunuh Suami Siri, Nih Pelakunya
- Baim Wong Lega Setelah Sidang Pembuktian, Ini Alasannya
- Terdakwa Kasus Sumpah Palsu Dituntut Hukuman 1,5 Tahun Penjara
- Ini Alasan Jaksa Tuntut Bebas Guru Honorer Supriyani