Sidang Pleidoi, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf Bakal Membantah Argumen JPU Ini
Selasa, 24 Januari 2023 – 09:55 WIB
![Sidang Pleidoi, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf Bakal Membantah Argumen JPU Ini](https://cloud.jpnn.com/photo/galeri/normal/2022/11/02/terdakwa-kasus-pembunuhan-berencana-nofriansyah-yosua-hutaba-wfks.jpg)
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat, Bripka Ricky Rizal saat mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta. Foto: Ricardo/JPNN.com
"Terhadap semua unsur yang dianggap terbukti oleh JPU akan kami bantah. Itu asumsi dan ilusi JPU," kata Erman Umar.
Dalam perkara ini, JPU memohon kepada majelis hakim agar menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup terhadap terdakwa Ferdy Sambo.
Bharada Richard Eliezer alias Bharada E yang merupakan terdakwa yang berstatus justice collaborator dituntut 12 tahun penjara.
Bharada Richard sendiri disebut hanya menjalankan perintah Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir J di rumah dinas Duren Tiga, Jaksel pada 8 Juli 2022.
Adapun Putri, Kuat Ma'ruf, dan Bripka Ricky Rizal masing-masing dituntut delapan tahun penjara. (cr3/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Tiga terdakwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf, dan Bripka Ricky Rizal menjalani sidang pleidoi pada hari ini.
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- Buronan Kasus Pembunuhan Tertangkap setelah Bikin Keributan
- Sidang Putusan Perkara Pembunuhan Ricuh, Ini Masalahnya
- Honorer yang Satu Ini Sulit jadi PPPK, Kelakuannya Parah
- Hubungan Terlarang Bu Guru dengan Muridnya, Punya Anak, Terungkap karena Wajah Mirip
- Kasus Pelecehan Seksual Sesama Jenis di Mataram, Polda NTB Minta Dukungan Puslabfor
- Kasus Pelecehan Turis Singapura di Braga Bandung Berakhir Damai