Sidang Pleidoi, Terdakwa Kusumayati Memberikan Pernyatan Berbeda dengan Fakta Sidang

Sidang Pleidoi, Terdakwa Kusumayati Memberikan Pernyatan Berbeda dengan Fakta Sidang
Sidang lanjutan perkara pidana dugaan pemalsuan surat keterangan waris (SKW) atas nama terdakwa Kusumayati kembali digelar di Pengadilan Negeri Karawang, pada Rabu (23/10/2024). Foto: dok sumber

"Secara logika kita orang awam, ada sesuatu yang gak bener, kalau semua gak tahu (proses perubahan akta pemegang saham), ya sudah jangan diteruskan. Ini buktinya ada semua namanya di akta perubahan saham, itu artinya dia menggunakan surat yang dianggapnya palsu itu kan," pungkasnya.

Diketahui sebelumnya, Stephanie melaporkan ibu kandungnya Kusumayati gegara tanda tangannya dipalsukan dalam SKW dan SKW tersebut juga menjadi dasar SKW dari Notaris, dan Notulen rapat untuk merubah susunan saham perusahaan PT EMKL Bimajaya Mustika yang merupakan perusahaan keluarga Sugianto.

Atas dasar pemalsuan tanda tangan pada SKW tersebut, Stephanie selaku ahli waris merasa dirugikan dan kehilangan haknya selaku ahli waris.

Dalam nota pembelaan, kuasa hukum terdakwa Ika Kusumayati menerangkan bahwa, perubahan saham perusahaan PT EMKL Bimajaya Mustika, merupakan inisiatif terdakwa, dan hanya mengatasnamakan saja.

"Di muka persidangan terdakwa Kusumayati menerangkan bahwa soal saham itu inisitif terdakwa, hanya mengatasnamakan saja, karena waktu itu ada pelanggan yang mau memakai jasa perusahaannya, dan mengatakan bahwa kalau mau lanjut kerjasama harus mengganti pemegang saham yang meninggal di akta pemegang saham," kata dia.

Saat itu, kata Ika, terdakwa Kusumayati spontan menghubungi Notaris Kania, minta tolong mengganti nama almarhum suami terdakwa di akta menjadi atas nama Dandy Sugianto, dan memasukan nama Ferline yang merupakan saudara dari saksi pelapor Stephani.

"Waktu itu terdakwa berpikir bahwa terdakwa hanya meminjam nama anak terdakwa, terdakwa juga mengatasnamakan Ferline (dalam akta pemegang saham) tanpa sepengetahuan mereka karena terdakwa masih ingin menjalankan perusahaan," lanjutnya.

Kuasa hukum terdakwa mengklaim bahwa dibuatnya akta keputusan rapat yang cacat hukum dan tidak sah, hanya formalitas guna memenuhi permintaan relasi dagang perusahaan yang dikelola terdakwa.

Pada pembacaan nota pembelaan, terdakwa Kusumayati memberikan pernyataan berbeda dalam kesaksian-kesaksian yang berjalan pada persidangan terdahulu.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News