Sidang Pleidoi, Terdakwa Kusumayati Memberikan Pernyatan Berbeda dengan Fakta Sidang
Kamis, 24 Oktober 2024 – 04:55 WIB
"Bahwa berdasarkan fakta-fakta di atas, dibuatnya akta keputusan rapat yang cacat hukum dan tidak sah, hanya formalitas guna memenuhi permintaan pelanggan atau relasi dagang terdakwa Kusumayati," ucap Ika.
Terdakwa Kusumayati dilaporkan pada 2021, dengan tuduhan pasal 263 KUHP, dimana saat ini persidangan masih berjalan dan memasuki tahap akhir. (dil/jpnn)
Pada pembacaan nota pembelaan, terdakwa Kusumayati memberikan pernyataan berbeda dalam kesaksian-kesaksian yang berjalan pada persidangan terdahulu.
Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif
BERITA TERKAIT
- Dituntut 1,5 Tahun Penjara, Ike Farida Mengaku Tak Tahu Soal Sumpah Novum
- Terbukti Bersalah, Kusumayati Dihukum 14 Bulan Penjara
- Terbongkar! Dandy dan Ferline Datangi Kantor Notaris untuk Buat SKW
- JPU Tegaskan Kusumayati Bersalah, Nota Pembelaan Hanya Asumsi Tanpa Bukti
- Deretan Dugaan Kebohongan Kusumayati yang Terungkap di Sidang Pemalsuan SKW
- Kusumayati Cuma Dituntut 10 Bulan Penjara, Tak Cerminkan Keadilan Bagi Korban