Sidang Praperadilan BG, Saksi Dari KPK Dicecar Pertanyaan
jpnn.com - JAKARTA - Persidangan praperadilan Komisaris Jenderal Pol Budi Gunawan kembali bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (12/2). Sidang beragendakan mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan oleh kuasa hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sidang berlangsung sekitar pukul 09.45 WIB. Kuasa hukum KPK, Chatarina M. Girsang mengatakan pihaknya hanya menghadirkan satu orang saksi untuk hari ini.
"Kami akan ajukan saksi. Kami baru bisa hadirkan satu orang saksi," kata Chatarina dalam persidangan praperadilan Budi Gunawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (12/2).
Chatarina menyatakan pihaknya akan menghadirkan saksi sekaligus menyampaikan bukti berupa surat pada persidangan besok, Jumat (13/2). Hakim tunggal Sarpin Rizaldi mengizinkan hal itu.
Dalam persidangan, saksi yang dihadirkan adalah Iguh Sipurba yang berasal dari Direktorat Penyelidikan KPK. Ia sudah bekerja di KPK sejak tahun 2005. Hingga saat ini, Ibnu masih dicecar puluhan pertanyaan.
Sebelumnya, hakim memberikan waktu kepada kubu Budi Gunawan dan KPK untuk mengajukan bukti dalam sidang praperadilan. Kubu Budi Gunawan sudah mendapatkan waktu menghadirkan saksi fakta dan ahli pada hari Selasa (10/2) dan Rabu (11/2).
Sedangkan, KPK diberikan kesempatan untuk menghadirkan saksi pada hari Kamis (12/2) dan Jumat (13/2). Hakim akan memberikan putusan pada Senin (16/2). (gil/jpnn)
JAKARTA - Persidangan praperadilan Komisaris Jenderal Pol Budi Gunawan kembali bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (12/2). Sidang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Pemerintah Fokus Tuntaskan Pengangkatan PPPK Tahap 1, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Setiawan Ichlas Hadirkan Ustaz Adi Hidayat di Tabligh Akbar di Palembang
- Gegara Panggilan Sidang Tak Sampai Alamat, Tergugat Datangi Kantor Pos di Jambi
- Menyambut Thudong 2025 di PIK Bukan Ritual Semata, Melainkan Pengalaman Jiwa
- Yohanes Bayu Tri Susanto Jadi Pengusaha Sukses yang Rendah Hati
- Revisi UU ASN Mengubah Tenggat Penyelesaian Honorer?