Sidang Praperadilan Habib Rizieq Dilanjutkan Besok, Pengacara Sempat Kecewa
jpnn.com, JAKARTA - Sidang gugatan praperadilan penetapan tersangka dan penahanan Habib Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bakal dilanjutkan pada Selasa (5/1) besok.
Hal itu disampaikan Majelis hakim PN Jakarta Selatan Akhmad Sahyuti saat menutup sidang gugatan praperadilan, Senin (4/1).
"Sidang selanjutnya kami berikan kesempatan bagi Termohon (penyidik Polda Metro Jaya) besok, pukul 13.00 WIB," kata Hakim Akhmad Sahyuti menutup persidangan perdana tersebut.
Dalam sidang perdana dengan agenda pembacaan permohonan praperadilan, tim hukum Habib Rizieq Alamsyah Hanafiah sempat meminta pada majelis hakim untuk menghadirkan kliennya di persidangan.
Namun, hakim menolak dengan menyatakan persidangan praperadilan itu cukup dihadiri oleh kuasa hukum saja.
Meski kecewa atas penolakan hakim, Alamsyah tetap menerimanya.
"Sebenarnya kami kecewa Habib tak bisa dihadirkan karena yang mengalami kasus ini secara langsung itu Habib sendiri. Jadi apa, beliau sudah pernah diperiksa sebagai saksi dan sudah diperiksa sebagai tersangka," ungkapnya kepada wartawan di PN Jaksel.
Alamsyah menambahkan, agenda sidang lanjutan Selasa besok adalah mendengar jawaban penyidik Polda Metro Jaya selaku Termohon dalam gugatan praperadilan tersebut.
Sidang gugatan praperadilan penetapan tersangka dan penahanan Habib Rizieq Shihab bakal kembali dijadwalkan besok, Selasa (5/1)
- PN Jaksel Gelar Praperadilan Tersangka Penipuan Kasus Tanah Wahyudi Suyanto
- 18 Kadin Provinsi Perjuangkan Konstitusi dengan Menggugat Munaslub Anindya Bakrie
- Terdakwa Kasus Sumpah Palsu Divonis Lima Bulan Penjara
- Berdiri di Depan Massa Reuni Akbar PA 212, Habib Rizieq Menyampaikan Pesan, Lantang
- Mau Berubah?
- Sidang Replik Kasus Sumpah Palsu, Jaksa Minta Hakim Tolak Seluruh Pleidoi Terdakwa