Sidang Praperadilan Habib Rizieq, Muhammad Kamil Pasha: Kami Keberatan
jpnn.com, JAKARTA SELATAN - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar sidang gugatan praperadilan terkait penetapan tersangka dan penahanan Habib Rizieq Shihab (HRS), Senin (4/1).
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan Habib Rizieq sebagai tersangka kasus kerumunan massa pada acara pernikahan putrinya disertai Maulid Nabi Muhammad di Petamburan, Jakarta Pusat pada November 2020 lalu.
Kuasa Hukum dari Habib Rizieq Shihab, Muhammad Kamil Pasha mengatakan, pihaknya menghadiri sidang itu untuk membacakan agenda permohonan praperadilan kliennya.
"Kami menghadiri sidang perdana dari praperadilan atas penetapan tersangka beliau (HRS) dengan agenda pembacaan permohonan praperadilan," ungkap Pasha, Senin.
Hanya saja, dia belum bisa menyampaikan mendetail perihal poin permohonannya.
Namun, kata dia Pasha, poin utama permohonan itu adalah pihaknya keberatan atas penetapan tersangka Habib Rizieq Shihab.
"Nanti teman-teman bisa lihat tentu kami bacakan nanti, tetapi poin utamanya adalah kami keberatan atas penetapan tersangka Habib Rizieq," tutupnya.
Diketahui, sebanyak 1.500 personel gabungan disiagakan untuk pengamanan sidang gugatan praperadilan perdana Habib Rizieq Shihab ini.
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar sidang praperadilan terkait penetapan tersangka dan penahanan Habib Rizieq Shihab (HRS), Senin (4/1).
- Berdiri di Depan Massa Reuni Akbar PA 212, Habib Rizieq Menyampaikan Pesan, Lantang
- Habib Rizieq Cs Gugat Presiden, Gunakan Istilah G30S/Jokowi
- Anak Buah Prabowo Temui Habib Rizieq, Ini yang Dibicarakan
- Setelah Bebas Murni, Habib Rizieq akan Kembali Berdakwah
- Habib Rizieq Bebas Murni Hari Ini Atas Perkara Kriminalisasi
- Inilah 23 Amicus Curiae yang Dipertimbangkan MK, Ada dari Habib Rizieq, Megawati, dan Reza Indragiri