Sidang Praperadilan Habib Rizieq, Polisi Bakal Hadirkan Saksi dan Ahli, Siapa Saja?

Sidang Praperadilan Habib Rizieq, Polisi Bakal Hadirkan Saksi dan Ahli, Siapa Saja?
Tim kuasa hukum PoldaMetro Jaya saat mengikuti sidang perdana praperadilan Habib Rizieq di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (4/1). Foto : Ricardo/JPNN.com
Sebagai informasi, pada sidang gugatan praperadilan di hari keempat, pihak Habib Rizieq sebagai pemohon menghadirkan dua saksi fakta dan dua ahli.

Satu saksi ahli, Prof Dr Mudzakir yang merupakan ahli hukum pidana, memberikan keterangan lewat daring (zoom).

Dalam paparannya, Mudzakir menyoroti soal dasar kedudukan Pasal 93 UU Kekarantinaan Kesehatan dan membeberkan Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan.

Dalam Pasal 160 KUHP, ahli hukum dari Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta itu membeberkan pandangan soal perbedaan menghasut dan mengundang. (cr3/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:

Kombes Hengki menyebutkan pihaknya bakal menghadirkan saksi dan ahli persidangan praperadilan Habib Rizieq hari ini.


Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News