Sidang Praperadilan Habib Rizieq, Polisi Bakal Hadirkan Saksi dan Ahli, Siapa Saja?
Jumat, 08 Januari 2021 – 06:19 WIB
Sebagai informasi, pada sidang gugatan praperadilan di hari keempat, pihak Habib Rizieq sebagai pemohon menghadirkan dua saksi fakta dan dua ahli.
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Satu saksi ahli, Prof Dr Mudzakir yang merupakan ahli hukum pidana, memberikan keterangan lewat daring (zoom).
Dalam paparannya, Mudzakir menyoroti soal dasar kedudukan Pasal 93 UU Kekarantinaan Kesehatan dan membeberkan Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan.
Dalam Pasal 160 KUHP, ahli hukum dari Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta itu membeberkan pandangan soal perbedaan menghasut dan mengundang. (cr3/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Kombes Hengki menyebutkan pihaknya bakal menghadirkan saksi dan ahli persidangan praperadilan Habib Rizieq hari ini.
Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- Ketua Parpol di Bekasi Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Ketua Forkim Tegas Bilang Begini
- Polda Metro Jaya Pastikan Kasus Firli Bahuri Terus Berlanjut
- Apa Kabar Kasus Firli Bahuri di Polda Metro Jaya?
- Sidang Perdana Praperadilan Tom Lembong Digelar Hari Ini di PN Jaksel
- Polda Metro Jaya Buru Tersangka Penggelapan Haksono Santoso
- Ajak IM Bisnis Berlian & Janjikan Untung Rp 21,3 Miliar, Reza Artamevia Dilaporkan ke Polisi