Sidang Praperadilan Hasbi Hasan Ditunda, Begini Alasannya
jpnn.com, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menunda sidang praperadilan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan yang dilaksanakan pada Senin (12/6).
Hasbi diketahui menggugat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke PN Jaksel.
Hakim tunggal PN Jaksel Alimin R Sujonoe mengatakan sidang praperadilan Hasbi Hasan ditunda hingga Senin (19/6) pekan depan.
"Sidang kita tunda sampai 19 Juni 2023," kata Alimin menutup sidang yang digelar di PN Jaksel, Senin (12/6).
Sidang ditunda lantaran KPK selaku termohon, tidak hadir di dalam persidangan.
KPK telah mengirimkan surat yang isinya meminta majelis hakim untuk menunda sidang hingga tiga pekan.
Sementara itu, penasihat hukum Hasbi Hasan, Maqdir Ismail, menyatakan keberatan atas permintaan itu. Maqdir meminta hakim mempercepat sidang.
"Proses pemeriksaan tidak terlalu lama. Saya sepakat ini ditunda tetapi tidak terlalu lama," kata Maqdir.
Sidang ditunda lantaran KPK selaku termohon, tidak hadir di dalam persidangan PN Jaksel.
- Pimpinan KPK Sudah Dipilih, Alexander Marwata: Mustahil Bersih-bersih dengan Sapu Kotor
- Sahroni Desak Kejagung Sikat Semua yang Terlibat Kasus Ronald Tannur hingga Tingkat MA
- 2 Bos PT Damon Indonesia Berkah Diduga Jadi Makelar Pengadaan Bansos Presiden
- KPK Dalami ke Mana Saja Wali Kota Semarang Mbak Ita Menukar Uang
- 5 Berita Terpopuler: Kabar Gembira, Honorer Tercecer dan Database Bisa Seleksi PPPK, Jumlah Peserta jadi Makin Banyak
- Dalami Uang Suap kepada Paman Birin, KPK Periksa 4 Pihak Ini