Sidang Praperadilan Hasbi Hasan Ditunda, Begini Alasannya

jpnn.com, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menunda sidang praperadilan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan yang dilaksanakan pada Senin (12/6).
Hasbi diketahui menggugat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke PN Jaksel.
Hakim tunggal PN Jaksel Alimin R Sujonoe mengatakan sidang praperadilan Hasbi Hasan ditunda hingga Senin (19/6) pekan depan.
"Sidang kita tunda sampai 19 Juni 2023," kata Alimin menutup sidang yang digelar di PN Jaksel, Senin (12/6).
Sidang ditunda lantaran KPK selaku termohon, tidak hadir di dalam persidangan.
KPK telah mengirimkan surat yang isinya meminta majelis hakim untuk menunda sidang hingga tiga pekan.
Sementara itu, penasihat hukum Hasbi Hasan, Maqdir Ismail, menyatakan keberatan atas permintaan itu. Maqdir meminta hakim mempercepat sidang.
"Proses pemeriksaan tidak terlalu lama. Saya sepakat ini ditunda tetapi tidak terlalu lama," kata Maqdir.
Sidang ditunda lantaran KPK selaku termohon, tidak hadir di dalam persidangan PN Jaksel.
- Perpres Kantor Komunikasi Kepresidenan Digugat ke MA, Ini 4 Pasal yang Dipersoalkan
- 5 Berita Terpopuler: Lisa Mariana Dipolisikan Ridwan Kamil, Sejumlah Aset Disita, Fakta Terungkap
- Sepeda Motor yang Disita KPK Sudah Tidak Ada di Rumah Ridwan Kamil
- KPK Datangi Rumah Ridwan Kamil Lagi, Aset Ini Disita
- Doktor Cumlaude Trimedya Dorong Optimalisasi Pengelolaan Barang Sitaan
- Pakar Hukum UI Nilai KPK Terkesan Targetkan untuk Menjerat La Nyalla