Sidang Praperadilan Hasbi Hasan Ditunda, Begini Alasannya

jpnn.com, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menunda sidang praperadilan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan yang dilaksanakan pada Senin (12/6).
Hasbi diketahui menggugat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke PN Jaksel.
Hakim tunggal PN Jaksel Alimin R Sujonoe mengatakan sidang praperadilan Hasbi Hasan ditunda hingga Senin (19/6) pekan depan.
"Sidang kita tunda sampai 19 Juni 2023," kata Alimin menutup sidang yang digelar di PN Jaksel, Senin (12/6).
Sidang ditunda lantaran KPK selaku termohon, tidak hadir di dalam persidangan.
KPK telah mengirimkan surat yang isinya meminta majelis hakim untuk menunda sidang hingga tiga pekan.
Sementara itu, penasihat hukum Hasbi Hasan, Maqdir Ismail, menyatakan keberatan atas permintaan itu. Maqdir meminta hakim mempercepat sidang.
"Proses pemeriksaan tidak terlalu lama. Saya sepakat ini ditunda tetapi tidak terlalu lama," kata Maqdir.
Sidang ditunda lantaran KPK selaku termohon, tidak hadir di dalam persidangan PN Jaksel.
- GMSK Dukung KPK Dalami Keterlibatan Febrie Diansyah di Kasus TPPU SYL
- KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Febri Diansyah
- Pengacara Ungkap Tiga Kelemahan Jaksa Jawab Eksepsi Hasto, Silakan Disimak
- Jaksa KPK Mengakui Delik Perkara Hasto Bukan terkait Kerugian Negara
- Guntur Romli Tuduh KPK Pakai Cara Kotor untuk Ganggu Pembelaan Hasto
- Jaksa KPK Tegaskan Perkara Hasto Murni Penegakan Hukum