Sidang Praperadilan Imam Nahrawi Ditunda

Sidang Praperadilan Imam Nahrawi Ditunda
Mantan Menpora Imam Nahrawi ditahan KPK, Jumat (27/9), terkait kasus dugaan suap dana hibah KONI. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Sidang gugatan praperadilan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi yang terjerat kasus suap dana Hibah kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) 2018 ditunda pada Senin (21/10). Sidang ditunda lantaran tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak hadir.

"Dengan ini sidang insyaallah kami buka kembali pada Senin 4 November 2019. Untuk para termohon (KPK) akan kami panggil lagi," kata majelis hakim sekaligus mengetok palu penundaan sidang ditunda.

Imam sendiri tidak hadir dalam persidangan itu. Politikus PKB itu diwakili oleh penasihat hukumnya.

Penasihat hukum Imam, Saleh mengatakan pihaknya tidak tahu mengapa KPK tidak hadir dalam persidangan. Meski begitu, Saleh mengaku kecewa dengan sikap tidak kooperatif dari KPK.

"Kami sudah berusaha meminta kebijaksanaan dari hakim. Padahal kalau mengacu pada pasal 82 ayat 1 huruf C bahwa ini harus digelar sangat cepat," ungkap Saleh

Saleh mengaku kliennya mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan, ingin mengetahui penetapan tersangka Imam hingga dilakukan penahanan.

" Ini terkait dengan penetapan sebagai tersangka, dan penanahan yang dilakukan KPK," tutup Saleh

Saleh menyebut kliennya sama sekali tidak menentang KPK. Hanya menggunakan haknya sebagai warga negara seperti di dalam putusan Mahkamah Agung Nomor 21 tahun 2014 memberikan hak kepada tersangka untuk mengajukan praperadilan.

Penasihat hukum Imam Nahrawi mengatakan pihaknya tidak tahu mengapa KPK tidak hadir dalam persidangan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News