Sidang Praperadilan, Kubu Habib Rizieq Keluhkan Pengetatan PSBB

Sidang Praperadilan, Kubu Habib Rizieq Keluhkan Pengetatan PSBB
Suasana saat termohon dan pemohon dalam praperadilan Habib Rizieq menyerahkan barang bukti ke majelis hakim di PN Jakarta Selatan, Rabu (6/1). Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Sidang lanjutan gugatan praperadilan yang dilayangkan oleh Habib Rizieq Shihab akan kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (7/1) besok.

Sidang yang beragendakan pemeriksaan saksi dan ahli dari pihak Rizieq selaku pemohon itu akan berlangsung pada pukul 09.00 WIB.

Dalam sidang tersebut, ada tiga pihak tergugat atau termohon. Mereka adalah Kepala Subditkamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kapolda Metro Jaya, dan Kapolri.

"Besok untuk saksi dan ahli dari pemohon. Kemudian hari jumat untuk termohon. Besok kami laksanakan sidang pada pukul 09.00 WIB," ungkap hakim tunggal Akhmad Sahyuti di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (6/1/).

Hanya saja, pihak Habib Rizieq terancam tidak dapat menghadirkan satu ahli yang nantinya bakal memberikan keterangan.

Hal tersebut disampaikan oleh tim kuasa hukum Rizieq usai hakim memutuskan agenda sidang.

Kuasa hukum Rizieq, Muhammad Kamil Pasha meminta izin agar sang ahli dapat memberikan keterangan secara daring. 

Ahli itu ialah Prof. Dr. Mudzakir selaku ahli hukum pidana Universitas Islam Indonesia (UII) yang bermukim di Yogyakarta.

Sidang lanjutan gugatan praperadilan yang dilayangkan oleh Habib Rizieq Shihab akan kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (7/1) besok

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News