Sidang Praperadilan, Kubu Habib Rizieq Keluhkan Pengetatan PSBB
"Dari beberapa ahli kami ajukan satu doktor Mudzakir dari Universitas Islam Indonesia izin sampaikan keterangan via Zoom karena sekarang pemerintah perketat PSBB lagi jadi agak susah keluar dari Jogja," ujar Kamil.
Namun demikian, permintaan tersebut tidak dipenuhi oleh Sahyuti lantaran pihaknya sulit memberikan fasilitas daring.
Selain itu, keterangan daring melalui sambungan Zoom begitu sulit untuk diterapkan misalnya proses pengambilan sumpah sebelum memberikan kesaksian.
"Karena Zoom ini agak susah juga, jarak jauh itu. Nanti yang menyumpahnya lagi di sana, semua itu harus terpenuhi," kata Sahyuti.
Sebagai informasi, tim kuasa hukum Habib Rizieq Shihab telah menyerahkan bukti tertulis dalam sidang lanjutan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (6/1).
Total ada 40 bukti tertulis yang diberikan oleh tim kuasa hukum Rizieq dalam sidang tersebut.
Anggota Tim Kuasa hukum Habib Rizieq, Alamsyah Hanafiah menyebut, 40 bukti tersebut meliputi surat pemberitahuan penetapan tersangka oleh polisi terhadap Rizieq.
Adapun pemberitahuan itu, kata Alamsyah, disampaikan pihak kepolisian kepada Kejaksaan Tinggi.
Sidang lanjutan gugatan praperadilan yang dilayangkan oleh Habib Rizieq Shihab akan kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (7/1) besok
- Korban Kebakaran Depo Plumpang Menang Gugatan di PN Jakarta Selatan
- Sengketa Proyek Hotel Mewah Ta'aktana Dibawa ke Pengadilan, KWI Diharap Turun Tangan
- Hadirkan 3 Saksi, Kuasa Hukum Budi Said Sebut Ada yang Janggal dalam Perkara Kliennya
- Jalani Sidang Kasus Senpi Ilegal, Dito Mahendra Selalu Dikawal Bodyguard
- Terungkap Alasan Wulan Guritno Seret Masalah Utang Sabda Ahessa ke Jalur Hukum
- Praperadilan Aiman Terkait Penyitaan Telepon Seluler Ditolak, Begini Alasan Hakim