Sidang Praperadilan, Kubu Habib Rizieq Keluhkan Pengetatan PSBB
Rabu, 06 Januari 2021 – 22:35 WIB

Suasana saat termohon dan pemohon dalam praperadilan Habib Rizieq menyerahkan barang bukti ke majelis hakim di PN Jakarta Selatan, Rabu (6/1). Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN
"40 itu meliputi yang paling penting satu surat pemberitahuan penetapan tersangka dari polisi ke kejaksaan tinggi," ungkapnya kepada wartawan di pintu ruangan sidang, Rabu (6/1).
Lebih lanjut, Alamsyah mengungkapkan, pihaknya juga akan membuktian adanya dua surat perintah penyidikan dengan tanggal yang berbeda.
Kemudian juga ada surat pemberitahuan hukuman administrasi kepada pihak FPI dan Rizieq terkait kerumunan massa. (cr3/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Sidang lanjutan gugatan praperadilan yang dilayangkan oleh Habib Rizieq Shihab akan kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (7/1) besok
Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- Terbukti Bersalah, Pengusaha Ted Sioeng Divonis 3 Tahun Penjara
- Kesehatan Ted Sioeng Memburuk, Majelis Hakim Kabulkan Pembantaran
- Ted Sioeng Minta Majelis Hakim Jatuhkan Vonis yang Paling Adil
- Hakim yang Tolak Praperadilan Hasto Dinilai Mampu Pertahankan Independensi
- Semangati Hakim Djuyamto, Pakar Harap Putusan Praperadilan Hasto Tak Mengacu Opini
- Eksepsi Ted Sioeng Ditolak, Sidang Penggelapan Kredit Rp 133 M Dilanjutkan