Sidang Praperadilan Laskar FPI Cuma 15 Menit, Tok Tok Tok!
jpnn.com, JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kembali menggelar sidang lanjutan gugatan praperadilan terkait sah tidaknya penangkapan anggota Laskar FPI M Suci Khadavi Putra.
M Suci Khadavi merupakan satu dari enam Laskar FPI yang terlibat baku tembak di KM 50, Tol Jakarta-Cikampek, Karawang, Jawa Barat, 7 Desember 2020 lalu.
Kali ini, sidang gugatan yang diajukan keluarga keluarga M Suci Khadavi Putra beragendakan penyerahan kesimpulan baik dari Pemohon maupun Termohon 1 (Polda Metro Jaya) dan Termohon 2 (Bareskrim).
Pantauan JPNN.com, sidang dimulai pukul 10.30 WIB. Namun, sidang hanya berlansung tidak lebih dari 15 menit.
Sidang yang dipimpin majelis hakim tunggal, Ahmad Suhel itu hanya menyerahkan kesimpulan.
Lewat kesimpulan itu, pemohon dan termohon memberikan tanggapan untuk menguji dalil yang telah disampaikan dalam persidang sebelumnya apakah sesuai bukti atau tidak.
Kemudian, hakim Ahmad Suhel mengetuk palu tanda selesainya sidang penyerahan kesimpulan itu.
Sesuai jadwal, sidang putusan bakal gelar pada Selasa, 9 Februari 2021 mendatang.
PN Jaksel kembali menggelar sidang lanjutan gugatan praperadilan sah tidaknya penangkapan yang dilayangkan kelauarga Laskar FPI M Suci Khadavi Putra.
- Ahli Hukum Pidana Bicara Soal Mens Rea di Sidang Dugaan Sumpah Palsu
- Sidang Lanjutan Kasus Sumpah Palsu, Mantan Kuasa Hukum Terdakwa Ungkap Hal Ini
- JPU Hadirkan Saksi Kunci di Sidang Kasus Dugaan Sumpah Palsu
- Pengusaha Terpandang Palembang Halim Ali Diduga Berpura-pura Sakit untuk Menghidari Proses Hukum
- Dijatuhi Hukuman Mati, Terdakwa Pembunuh 4 Anak Kandung Ajukan Banding
- Panca Pembunuh 4 Anak Kandung Dijatuhi Hukuman Mati