Sidang Praperadilan Novanto, Ini Saran Buat KPK
jpnn.com, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menetapkan sidang praperadilan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP Setya Novanto bakal digelar 30 November mendatang.
Sidang itu dipimpin hakim tunggal Wakil Ketua PN Jaksel Kusno.
Novanto diketahui kembali mengajukan praperadilan setelah ditetapkan sebagai tersangka untuk ke dua kalinya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pada sidang praperadilan sebelumnya, pengadilan memenangkan Ketua DPR tersebut.
Menanggapi hal tersebut, pakar hukum pidana Yenti Garnasih mengatakan, lembaga harus cepat menuntaskan kasus dugaan korupsi mega proyek e-KTP.
Bukan karena khawatir pengadilan akan memenangkan praperadilan Novanto kembali, semata-mata karena memang seharusnya demikian.
"Syukur-syukur kalau bisa lebih cepat limpah, sehingga tak perlu tunggu adanya praperadilan. Tapi kalau pun ada, KPK harus siap dengan bukti bahwa mulai penetapan tersangka, penangkapan dan penahanan sudah sesuai aturan atau sudah sah," ujar Yenti kepada JPNN, Selasa (21/11).
Yenti menilai, KPK seharusnya bisa memenangkan sidang praperadilan kalau memang profesional. Apalagi dalam kasus e-ktp pelaku yang disebut-sebut terlibat cukup banyak.
Setya Novanto kembali gugat KPK lewat praperadilan
- Kuasa Hukum Sebut Sidang Dakwaan Setya Novanto Dipaksakan
- Praperadilan Setya Novanto Gugur, Kuasa Hukum Pasrah
- Hari Ini Siapa Pemenangnya, Setya Novanto atau KPK?
- KPK: Masyarakat Bisa Menilai Siapa yang Mengulur Waktu
- Besok Pengadilan Tentukan Nasib Papa Novanto
- Begitu Hakim Yanto Buka Sidang, Praperadilan Novanto Gugur