Sidang Praperadilan OC Kaligis, KPK Dituding tak Punya Bukti
Selasa, 18 Agustus 2015 – 15:56 WIB
Kuasa hukum Kaligis lainnya, Humphrey R Djemat, pihaknya menguji sah tidaknya penangkapan, sah tidaknya penahanan dan tindakan lainnya yang merupakan upaya paksa yang dilakukan KPK terhadap OC Kaligis.
Kemudian, menguji sah tidaknya tindakan isolasi oleh KPK selama sepekan, yakni sejak tanggal 14 hingga 21 Juli 2015 dan menguji sah tidaknya penyidikan terhadapnya oleh KPK.
"Dalil pemohon, bahwa penyidikan dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh termohon (KPK) adalah tidak sah," katanya. (boy/jpnn)
JAKARTA - Sidang praperadilan yang diajukan tersangka suap hakim Pengadilan Tata Usaha Negara, Medan, Sumatera Utara, pengacara Otto Cornelis Kaligis
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Puluhan Mahasiswa IISMA Berkesempatan Kunjungi Perusahaan Multinasional & Industri di Inggris
- Buronan KPK Ini Diamankan di Singapura, Bakal Dibawa ke Indonesia
- Tradisi Bersih-Bersih Rumah Menjelang Imlek: Simbol Kesucian-Awal Baru di Tahun Ular Tanah
- Pagar Laut Bagian PSN, tetapi Bukan Terbuat dari Bambu di Laut PIK 2
- Prabowo Instruksikan Pemda Pangkas Anggaran Perjalanan Dinas Hingga 50 Persen
- Prabowo Terbitkan Inpres Efisiensi, Hemat Anggaran hingga Rp 306 Triliun