Sidang Praperadilan OC Kaligis, KPK Dituding tak Punya Bukti
Selasa, 18 Agustus 2015 – 15:56 WIB

OC Kaligis. Foto: Dok.JPNN
Kuasa hukum Kaligis lainnya, Humphrey R Djemat, pihaknya menguji sah tidaknya penangkapan, sah tidaknya penahanan dan tindakan lainnya yang merupakan upaya paksa yang dilakukan KPK terhadap OC Kaligis.
Kemudian, menguji sah tidaknya tindakan isolasi oleh KPK selama sepekan, yakni sejak tanggal 14 hingga 21 Juli 2015 dan menguji sah tidaknya penyidikan terhadapnya oleh KPK.
"Dalil pemohon, bahwa penyidikan dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh termohon (KPK) adalah tidak sah," katanya. (boy/jpnn)
JAKARTA - Sidang praperadilan yang diajukan tersangka suap hakim Pengadilan Tata Usaha Negara, Medan, Sumatera Utara, pengacara Otto Cornelis Kaligis
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kasus Oknum TNI AL Bunuh Juwita, 4 Saksi Dilindungi LPSK
- 5 Berita Terpopuler: Jadwal Tes PPPK Sudah Keluar, 6 Fakta Terungkap, Komitmen Tegas
- Gastroskopi, Prosedur Minimal Invasif untuk Mengatasi Gangguan Pencernaan
- Begini Tanggapan Wamenaker Soal Ramai Demo Mitra Grab
- Kunker ke Kalteng, Menhut Ungkap Pesan Prabowo Terkait Revitalisasi Usaha Kehutanan
- Ismahi Gelar Diskusi Publik Tentang Dominus Litis Dalam RUU KUHAP