Sidang Praperadilan Pegi: Ahli Pidana Jelaskan Akun Facebook & Dokumen Juga Termasuk Alat Bukti
![Sidang Praperadilan Pegi: Ahli Pidana Jelaskan Akun Facebook & Dokumen Juga Termasuk Alat Bukti](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/normal/2024/07/04/ahli-pidana-dari-universitas-pancasila-agus-surono-saat-memb-y7e6.jpg)
jpnn.com, BANDUNG - Bidang Hukum (Bidkum) Polda Jabar menghadirkan ahli pidana dari Universitas Pancasila Agus Surono dalam sidang praperadilan Pegi Setiawan alias Perong atas penetapan tersangka.
Sidang gugatan praperadilan Pegi Setiawan digelar di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Kamis (4/7/2024).
Dalam sidang ini, ahli pidana sempat menerangkan soal kualifikasi alat bukti yang bisa digunakan untuk menetapkan tersangka dalam kasus pidana.
Agus Surono mengatakan jika surat-surat atau dokumen hingga akun Facebook bisa dikualifikasikan sebagai alat bukti.
Saat itu, Agus ditanya oleh tim hukum Polda Jabar selaku termohon, terkait apakah surat-surat seperti ijazah, rapor, hingga STNK kendaraan bisa dijadikan sebagai alat bukti untuk menetapkan tersangka.
"Kualifikasi surat itu tentu ada di dalam pasal 187 KUHP dan ada beberapa dalam huruf A, huruf B, dan huruf C, yang paling pas apa yang tadi saudara tanyakan kepada saya itu adalah berkaitan dengan 187 huruf B-nya yaitu surat yang dibuat oleh pejabat yang mempunyai kewenangan," kata Agus.
"Maka apa yang tadi ditanyakan kepada saya masuk dalam kualifikasi 187 huruf B-nya," sambung dia.
Termohon kemudian menanyakan kepada ahli soal surat permintaan grasi kepada Presiden dari para terpidana kasus pembunuhan Vina dan Rizky di Cirebon pada 2016.
Ahli pidana menjelaskan jika surat-surat atau dokumen dan akun Facebook bisa dijadikan sebagai alat bukti untuk menetapkan tersangka
- Insank Nasruddin: Polda Jabar tidak Bisa Buktikan Pegi Setiawan ialah Pegi Perong
- Serahkan Kesimpulan Praperadilan, Kuasa Hukum Minta Status Tersangka Pegi Setiawan Digugurkan
- Sidang Praperadilan Pegi Setiawan: Ahli Pidana Jelaskan soal 2 Bukti di Prosedur Penetapan Tersangka
- Kuasa Hukum Pegi Tak Puas Jawaban Ahli Pidana di Praperadilan: Sungguh Sangat tidak Independen
- Praperadilan Pegi Setiawan: Kuasa Hukum Minta Ahli yang Dihadirkan Polda Jabar Bersikap Independen
- Keterangan Saksi Fakta Bikin Kubu Pegi Setiawan Optimistis Menang Praperadilan