Sidang Praperadilan Pegi: Ahli Pidana Jelaskan Akun Facebook & Dokumen Juga Termasuk Alat Bukti
jpnn.com, BANDUNG - Bidang Hukum (Bidkum) Polda Jabar menghadirkan ahli pidana dari Universitas Pancasila Agus Surono dalam sidang praperadilan Pegi Setiawan alias Perong atas penetapan tersangka.
Sidang gugatan praperadilan Pegi Setiawan digelar di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Kamis (4/7/2024).
Dalam sidang ini, ahli pidana sempat menerangkan soal kualifikasi alat bukti yang bisa digunakan untuk menetapkan tersangka dalam kasus pidana.
Agus Surono mengatakan jika surat-surat atau dokumen hingga akun Facebook bisa dikualifikasikan sebagai alat bukti.
Saat itu, Agus ditanya oleh tim hukum Polda Jabar selaku termohon, terkait apakah surat-surat seperti ijazah, rapor, hingga STNK kendaraan bisa dijadikan sebagai alat bukti untuk menetapkan tersangka.
"Kualifikasi surat itu tentu ada di dalam pasal 187 KUHP dan ada beberapa dalam huruf A, huruf B, dan huruf C, yang paling pas apa yang tadi saudara tanyakan kepada saya itu adalah berkaitan dengan 187 huruf B-nya yaitu surat yang dibuat oleh pejabat yang mempunyai kewenangan," kata Agus.
"Maka apa yang tadi ditanyakan kepada saya masuk dalam kualifikasi 187 huruf B-nya," sambung dia.
Termohon kemudian menanyakan kepada ahli soal surat permintaan grasi kepada Presiden dari para terpidana kasus pembunuhan Vina dan Rizky di Cirebon pada 2016.
Ahli pidana menjelaskan jika surat-surat atau dokumen dan akun Facebook bisa dijadikan sebagai alat bukti untuk menetapkan tersangka
- Polri Diminta Segera Umumkan Hasil Timsus Kasus Vina Cirebon
- Sudirman Terpidana Pembunuhan Vina Dipindah ke Lapas Cirebon
- Para Terpidana Kasus Pembunuhan Vina Cirebon dan Eki Dijaga LPSK
- Penuhi Panggilan Bareskrim, Saka Tatal Beri Kesaksian Pembunuhan Vina Cirebon
- Komentari Sumpah Pocong Saka Tatal, MUI Jabar: Bukan Ajaran Islam!
- Saka Tatal Lakukan Sumpah Pocong, Farhat Abbas: Rudiana Tidak Berani