Sidang Praperadilan Pegi Setiawan: Ahli Pidana Jelaskan soal 2 Bukti di Prosedur Penetapan Tersangka

Sidang Praperadilan Pegi Setiawan: Ahli Pidana Jelaskan soal 2 Bukti di Prosedur Penetapan Tersangka
Ahli pidana dari Universitas Pancasila Agus Surono saat memberikan keterangannya dalam sidang praperadilan Pegi Setiawan di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Kamis (4/7/2024). Foto: Nur Fidhiah Shabrina/jpnn.com

jpnn.com, JAKARTA - Ahli Hukum Pidana dari Universitas Pancasila Agus Surono menjelaskan soal tahapan penetapan tersangka dalam sebuah tindak pidana. 

Hal itu disampaikan Agus saat memberi keterangan dalam sidang praperadilan Pegi Setiawan alias Perong di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Kamis (4/7/2024). 

Agus menjelaskan dalam penetapan tersangka, penyidik setidaknya harus mengantongi dua alat bukti, baik itu keterangan saksi, keterangan ahli dan surat-surat atau dokumen. 

"Ada tiga yang mulia, pertama adalah saksi, yang dimaksud dengan saksi di sini adalah saksi yang mendengar, mengetahui tentang kejadian suatu peristiwa pidana, tapi tidak hanya dimaknai sebagai saksi yang melihat, mendengar atau mengetahui tentang adanya satu tindak pidana saja," kata Agus. 

Ahli Hukum Pidana dari Universitas Pancasila Agus Surono menjelaskan soal tahapan penetapan tersangka dalam sebuah tindak pidana. 

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News