Sidang Praperadilan Pegi Setiawan: Ahli Pidana Jelaskan soal 2 Bukti di Prosedur Penetapan Tersangka

Sidang Praperadilan Pegi Setiawan: Ahli Pidana Jelaskan soal 2 Bukti di Prosedur Penetapan Tersangka
Ahli pidana dari Universitas Pancasila Agus Surono saat memberikan keterangannya dalam sidang praperadilan Pegi Setiawan di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Kamis (4/7/2024). Foto: Nur Fidhiah Shabrina/jpnn.com
"Berikutnya berkaitan keterangan ahli, tentu ini juga bisa dijadikan sebagai satu alat bukti, yaitu mereka yang mempunyai kualifikasi pengetahuan, kompetensi di bidang tertentu. Lalu bagaimana dengan alat bukti surat, di pasal 187 KUHP seperti yang sudah saya jelaskan, masing-masing bisa dikualifikasi sebagai alat bukti," sambungnya. 

Bila dua dari tiga alat bukti itu sudah terpenuhi, kata Agus, maka penetapan tersangka itu sah di mata hukum. 

"Berkaitan dengan Perma nomor 4 tahun 2016 pasal 2 ayat 2, maka sudah terpenuhi alat bukti yang tadi saya sampaikan, maka penetapan tersangka secara hukum adalah sah," tuturnya. 

Adapun dalam kasus ini, penyidik Ditreskrimum Polda Jabar mengeklaim sudah memiliki tiga alat bukti dalam menetapkan Pegi Setiawan sebagai tersangka pembunuhan Vina Cirebon. 

Ahli Hukum Pidana dari Universitas Pancasila Agus Surono menjelaskan soal tahapan penetapan tersangka dalam sebuah tindak pidana. 

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News