Sidang Praperadilan Pegi Setiawan: Ahli Pidana Jelaskan soal 2 Bukti di Prosedur Penetapan Tersangka
Kamis, 04 Juli 2024 – 16:47 WIB
Sejumlah alat bukti itu berupa surat-surat, keterangan saksi, dan ahli serta hasil visum terhadap korban. (mcr27/jpnn)
Ahli Hukum Pidana dari Universitas Pancasila Agus Surono menjelaskan soal tahapan penetapan tersangka dalam sebuah tindak pidana.
Redaktur : Natalia
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina
BERITA TERKAIT
- Edi Minta Purnawirawan Tak Sampaikan Info Menyesatkan Soal Kasus Vina
- LPSK Ungkap Alasan Sudirman Terpidana Kasus Vina Belum Dikembalikan ke Lapas Cirebon
- Eksaminasi Kasus Vina & Eky: Reza Singgung Nasib Ferdy Sambo, Bandingkan dengan Iptu Rudiana
- Komentari Sumpah Pocong Saka Tatal, MUI Jabar: Bukan Ajaran Islam!
- Eks Kabareskrim jadi Ahli di Kasus Vina Cirebon, Begini Keterangannya
- Analisis Reza soal Kasus Vina Setelah Widi & Mega Buka Suara, Waswas Kekacauan di Mabes Polri