Sidang Praperadilan Pegi Setiawan: Ahli Pidana Jelaskan soal 2 Bukti di Prosedur Penetapan Tersangka

Sidang Praperadilan Pegi Setiawan: Ahli Pidana Jelaskan soal 2 Bukti di Prosedur Penetapan Tersangka
Ahli pidana dari Universitas Pancasila Agus Surono saat memberikan keterangannya dalam sidang praperadilan Pegi Setiawan di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Kamis (4/7/2024). Foto: Nur Fidhiah Shabrina/jpnn.com
Sejumlah alat bukti itu berupa surat-surat, keterangan saksi, dan ahli serta hasil visum terhadap korban. (mcr27/jpnn) 

Ahli Hukum Pidana dari Universitas Pancasila Agus Surono menjelaskan soal tahapan penetapan tersangka dalam sebuah tindak pidana. 


Redaktur : Natalia
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News