Sidang Praperadilan Pegi Setiawan: Ahli Pidana Jelaskan soal 2 Bukti di Prosedur Penetapan Tersangka
Kamis, 04 Juli 2024 – 16:47 WIB

Ahli pidana dari Universitas Pancasila Agus Surono saat memberikan keterangannya dalam sidang praperadilan Pegi Setiawan di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Kamis (4/7/2024). Foto: Nur Fidhiah Shabrina/jpnn.com
Sejumlah alat bukti itu berupa surat-surat, keterangan saksi, dan ahli serta hasil visum terhadap korban. (mcr27/jpnn)
Ahli Hukum Pidana dari Universitas Pancasila Agus Surono menjelaskan soal tahapan penetapan tersangka dalam sebuah tindak pidana.
Redaktur : Natalia
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina
BERITA TERKAIT
- Otto Hasibuan Ungkap Kondisi 7 Terpidana Kasus Pembunuhan Vina
- PK Terpidana Kasus Vina Ditolak MA, Reza Indragiri Ketuk Nurani Pimpinan Polri
- MA Tolak PK Terpidana Kasus Vina Cirebon, Ini Pertimbangannya
- Jaksa Tolak Dengarkan Kesaksian Suami & Adik Terdakwa di Sidang Kasus Sumpah Palsu
- Edi Minta Purnawirawan Tak Sampaikan Info Menyesatkan Soal Kasus Vina
- LPSK Ungkap Alasan Sudirman Terpidana Kasus Vina Belum Dikembalikan ke Lapas Cirebon