Sidang Praperadilan Pegi Setiawan Digelar Maraton
jpnn.com, BANDUNG - Sidang gugatan praperadilan Pegi Setiawan, tersangka pembunuhan Vina Cirebon tahun 2016 silam, batal digelar hari ini.
Penundaan sidang yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung itu dikarenakan pihak termohon, yakni Polda Jawa Barat (Jabar) mangkir dari pemanggilan.
Hakim Eman Sulaeman pun menunda persidangan dan kembali menjadwalkan pada 1 Juli 2024 mendatang.
Juru bicara PN Bandung Dalyusra mengatakan surat pemanggilan menghadiri sidang praperadilan sudah disampaikan kepada pihak Polda Jabar.
Pihak termohon pun sudah menerima surat pemanggilan tersebut. Namun di hari pelaksanaan sidang, Polda Jabar tidak datang.
"Dia sudah diterima dengan sah dan patut tetapi tidak tahu. Alasan ketidakhadirannya saya tidak tahu. Makanya ditunda satu minggu," kata Dalyusra ditemui di PN Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Senin (24/6/2024).
Menurut Dalyusra, apabila pada sidang berikutnya pihak termohon tidak juga hadir, maka proses persidangan akan dilanjutkan tanpa kehadiran Polda Jabar.
"Apabila tanggal 1 Juli pihak termohon tidak hadir, perkara sidang dilanjut," ucap dia.
Penjelasan Pengadilan Negeri Bandung soal penundaan sidang praperadilan Pegi Setiawan, tersangka pembunuhan Vina Cirebon.
- Libur Nataru, Polda Jabar Lakukan Pembatasan Operasional Angkutan Barang
- Menjelang Nataru, Satgas Pangan Polda Jabar Pastikan Tak Ada Hambatan Distribusi Pangan
- Ipda Mansyur Pastikan Kasus Firli Bahuri Belum Berhenti
- Merasa Dikriminalisasi, Notaris Emeritus Wahyudi Suyanto Ajukan Praperadilan
- Polda Jabar Siapkan Rekayasa Lalin di Puncak Bogor saat Libur Nataru
- PK Terpidana Kasus Vina Ditolak MA, Reza Indragiri Ketuk Nurani Pimpinan Polri