Sidang Praperadilan Pegi Setiawan Digelar Maraton
jpnn.com, BANDUNG - Sidang gugatan praperadilan Pegi Setiawan, tersangka pembunuhan Vina Cirebon tahun 2016 silam, batal digelar hari ini.
Penundaan sidang yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung itu dikarenakan pihak termohon, yakni Polda Jawa Barat (Jabar) mangkir dari pemanggilan.
Hakim Eman Sulaeman pun menunda persidangan dan kembali menjadwalkan pada 1 Juli 2024 mendatang.
Juru bicara PN Bandung Dalyusra mengatakan surat pemanggilan menghadiri sidang praperadilan sudah disampaikan kepada pihak Polda Jabar.
Pihak termohon pun sudah menerima surat pemanggilan tersebut. Namun di hari pelaksanaan sidang, Polda Jabar tidak datang.
"Dia sudah diterima dengan sah dan patut tetapi tidak tahu. Alasan ketidakhadirannya saya tidak tahu. Makanya ditunda satu minggu," kata Dalyusra ditemui di PN Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Senin (24/6/2024).
Menurut Dalyusra, apabila pada sidang berikutnya pihak termohon tidak juga hadir, maka proses persidangan akan dilanjutkan tanpa kehadiran Polda Jabar.
"Apabila tanggal 1 Juli pihak termohon tidak hadir, perkara sidang dilanjut," ucap dia.
Penjelasan Pengadilan Negeri Bandung soal penundaan sidang praperadilan Pegi Setiawan, tersangka pembunuhan Vina Cirebon.
- Menang Praperadilan, Julia Santoso Dibebaskan dari Rutan Bareskrim Polri
- Libur Panjang Isra Mikraj–Imlek, Polda Jabar Larang Kendaraan Ini Melintas di Tol
- Kapolri Diminta Tindak Penyidik yang Diduga Sandera Tersangka yang Menangi Praperadilan
- Pakar Hukum Soroti Putusan Hakim Tolak Praperadilan Tom Lembong
- Ini Alasan KPK Mangkir di Praperadilan Hasto
- Polda Jabar Sita Barang Bukti dari 5 Tersangka Ormas PP dan Grib Jaya