Sidang Praperadilan Pegi Setiawan, Kuasa Hukum Optimistis Kliennya Menang

Sidang Praperadilan Pegi Setiawan, Kuasa Hukum Optimistis Kliennya Menang
Tim kuasa hukum Pegi Setiawan saat hadir dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (24/6/2024). ANTARA/Rubby Jovan.

jpnn.com - BANDUNG  -- Pengadilan Negeri Bandung, Senin (24/6), akan menggelar sidang gugatan praperadilan yang diajukan Pegi Setiawan terkait kasus pembunuhan Vina dan Eky Cirebon.

Tim kuasa hukum Pegi Setiawan optimistis majelis hakim PN Bandung akan mengabulkan gugatan praperadilan kliennya yang menjadi tersangka utama kasus pembunuhan Vina dan Eky Cirebon.

Sugianti Iriani, tim kuasa hukum Pegi Setiawan, mengatakan pihaknya menyiapkan sebanyak 22 kuasa hukum untuk membantu jalannya proses sidang praperadilan tersebut.

"Optimitis 99 persen kami optimistis. Tentunya kami sudah mempersiapkan segala macem, baik itu bukti-bukti dan juga mental," kata Sugianti di Bandung, Jawa Barat, Senin (24/6).

Sugianti berharap hakim yang telah ditunjuk oleh PN Bandung memiliki integritas secara profesional dan bebas dari campur tangan pihak lain yang dapat merugikan kliennya.

“Hari ini kita ingin harapan kita, hari ini praperadilan akan berjalan lancar dan hakim juga objektif dan Pegi bisa dibebaskan,” katanya.

Dia menilai penetapan tersangka kepada Pegi Setiawan tidak sah karena bukti yang dimiliki Polda Jawa Barat sangat lemah.

Yanti mengatakan tidak didapati bukti mengarah kepada Pegi Setiawan.

Kuasa hukum Pegi Setiawan optimistis kliennya menang dalam sidang gugatan praperadilan terkait kasus pembunuhan Vina dan Eky Cirebon.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News