Sidang Praperadilan: Polda Jabar Tegaskan Sudah Menangkap Pegi Setiawan yang Asli

Sidang Praperadilan: Polda Jabar Tegaskan Sudah Menangkap Pegi Setiawan yang Asli
Kepala Bidang (Kabid) Hukum Polda Jabar Kombes Pol Nurhadi Handayani. Foto: Nur Fidhiah Shabrina/jpnn.com

jpnn.com, BANDUNG - Tim hukum Polda Jawa Barat menanggapi gugatan praperadilan yang dilayangkan Pegi Setiawan melalui kuasa hukumnya. 

Sidang praperadilan itu digelar di Pengadilan Negeri Bandung dengan kehadiran kedua belah pihak. 

Kepala Bidang (Kabid) Hukum Polda Jabar Kombes Nurhadi Handayani menegaskan Pegi Setiawan yang saat ini ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka adalah Pegi Setiawan alias Perong yang sebelumnya DPO. 

"Pegi yang dimaksud Polda Jabar adalah itu. Bukan Pegi Pegi yang lagi," kata Nurhadi ditemui seusai sidang di PN Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (2/7/2024). 

Tim hukum Polda Jawa Barat menanggapi gugatan praperadilan yang dilayangkan Pegi Setiawan melalui kuasa hukumnya. 

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News