Sidang Praperadilan: Polda Jabar Tegaskan Sudah Menangkap Pegi Setiawan yang Asli
Selasa, 02 Juli 2024 – 18:01 WIB
"Mereka kalau misalkan membuat alibi-alibinya mereka juga kami sanggah, seperti contohnya di Bandung membuat pekerjaan rumah. Pekerjaan rumah itu mulai tanggal berapa? Juli kan," ujarnya.
"Sedangkan pemilik rumah mengakuinya Agustus. Berarti dia Juli tinggal di mana? Secara logikanya antara anak dan bapaknya pun dalam keterangan menurut ahli juga dibacakan ada perbedaan," sambungnya.
Sebelumnya, kuasa hukum Pegi Setiawan mengungkapkan bila ciri-ciri sosok Pegi yang disebut sebagai pembunuh Vina Cirebon berbeda dengan Pegi yang kini ditangkap dan dijadikan sebagai tersangka oleh Polda Jabar.
Hal ini terungkap dalam sidang gugatan Praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung pada Senin (1/7/2024).
Tim hukum Polda Jawa Barat menanggapi gugatan praperadilan yang dilayangkan Pegi Setiawan melalui kuasa hukumnya.
BERITA TERKAIT
- Polisi Gerebek Kampung Teleng Inhu, 3 Orang Diamankan, Salah Satunya DPO
- Kecelakaan di Tol Cipularang, Sopir Truk Trailer Tersangka
- Polda Jawa Barat Gagalkan Peredaran 1 Juta Butir Obat Keras Ilegal
- Ini Lho Isi Surat JAD soal Teror Bom Panci di Kampus Unpar, Cermati Kalimatnya
- Ratusan Polisi Bersiaga Amankan Wisuda di Kampus Unpar Bandung Pascateror Bom
- Tabrakan Beruntun Tol Cipularang: 19 Kendaraan Terlibat, 1 Orang Meninggal Dunia