Sidang Praperadilan: Polda Jabar Tegaskan Sudah Menangkap Pegi Setiawan yang Asli
Selasa, 02 Juli 2024 – 18:01 WIB
"Pegi adalah orang yang ditetapkan tersangka oleh Direskrimum Polda Jabar tanggal 21 Mei 2024. Bahwa penerapan tersangka itu Pegi dianggap melakukan perbuatan yang melanggar. Penetapan tersangka baru diketahui oleh pemohon saat proses penangkapan," kata perwakilan kuasa hukum Pegi Setiawan saat membacakan berkas permohonan praperadilan.
Dalam sidang itu, kuasa hukum Pegi juga menyebut tidak ada langkah penyidikan dalam menetapkan kliennya sebagai tersangka.
Padahal, seharusnya penetapan tersangka harus dilakukan berdasarkan hasil penyidikan.
"Namun perlu diketahui apabila mengacu surat penangkapan itu, tidak ada surat penyidikan terhadap pemohon. Padahal polisi punya tugas melakukan penyidikan," ujarnya.
Tim hukum Polda Jawa Barat menanggapi gugatan praperadilan yang dilayangkan Pegi Setiawan melalui kuasa hukumnya.
BERITA TERKAIT
- Polisi Gerebek Kampung Teleng Inhu, 3 Orang Diamankan, Salah Satunya DPO
- Kecelakaan di Tol Cipularang, Sopir Truk Trailer Tersangka
- Polda Jawa Barat Gagalkan Peredaran 1 Juta Butir Obat Keras Ilegal
- Ini Lho Isi Surat JAD soal Teror Bom Panci di Kampus Unpar, Cermati Kalimatnya
- Ratusan Polisi Bersiaga Amankan Wisuda di Kampus Unpar Bandung Pascateror Bom
- Tabrakan Beruntun Tol Cipularang: 19 Kendaraan Terlibat, 1 Orang Meninggal Dunia