Sidang Praperadilan: Polda Jabar Tegaskan Sudah Menangkap Pegi Setiawan yang Asli
Selasa, 02 Juli 2024 – 18:01 WIB
![Sidang Praperadilan: Polda Jabar Tegaskan Sudah Menangkap Pegi Setiawan yang Asli](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/normal/2024/07/02/kepala-bidang-kabid-hukum-polda-jabar-kombes-pol-nurhadi-h-ktsm.jpg)
Kepala Bidang (Kabid) Hukum Polda Jabar Kombes Pol Nurhadi Handayani. Foto: Nur Fidhiah Shabrina/jpnn.com
Menurutnya, Polda Jabar sempat mengumumkan adanya tiga orang DPO kasus pembunuhan Vina Cirebon pada 15 Mei 2024, di mana salah satu dari DPO itu disebut bernama Pegi alias Perong.
Dari pengumuman DPO yang disebar itu, kuasa hukum meyakini betul ciri-ciri antara Pegi Setiawan yang saat ini menjadi tersangka dengan Pegi alias Perong sangat jauh berbeda.
"Termohon sebelumnya telah mengumumkan DPO pada tanggal 15 Mei 2024. Khusus untuk atas nama Pegi alias Perong berusia 22 tahun pada tahun 2016, 30 tahun pada tahun 2024 dengan ciri-ciri khusus," ujarnya.
"Sebagaimana yang diumumkan sangat jauh berbeda dengan ciri-ciri yang melekat pada diri Pegi Setiawan yang saat ini ditetapkan sebagai tersangka," lanjutnya. (mcr27/jpnn)
Tim hukum Polda Jawa Barat menanggapi gugatan praperadilan yang dilayangkan Pegi Setiawan melalui kuasa hukumnya.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Insank Nasruddin: Polda Jabar tidak Bisa Buktikan Pegi Setiawan ialah Pegi Perong
- Polda Jabar Keukeuh Tolak Seluruh Dalil Permohonan Praperadilan Pegi Setiawan
- Serahkan Kesimpulan Praperadilan, Kuasa Hukum Minta Status Tersangka Pegi Setiawan Digugurkan
- Sidang Praperadilan Pegi Setiawan: Ahli Pidana Jelaskan soal 2 Bukti di Prosedur Penetapan Tersangka
- Kuasa Hukum Pegi Tak Puas Jawaban Ahli Pidana di Praperadilan: Sungguh Sangat tidak Independen
- Praperadilan Pegi Setiawan: Kuasa Hukum Minta Ahli yang Dihadirkan Polda Jabar Bersikap Independen