Sidang Praperadilan Terkait Kasus Korupsi BTS 4G Ditunda Seminggu

jpnn.com, JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kembali menunda sidang gugatan praperadilan terkait kasus dugaan korupsi pengadaan menara BTS 4G yang diajukan oleh Lembaga Pengawasan, Pengawalan dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI), Senin (14/8).
Kejaksaan Agung (Kejagung) mangkir dari panggilan pengadilan sehingga persidangan ditunda.
Sidang hari ini hanya dihadiri oleh LP3HI selaku pemohon dan KPK selaku pihak turut termohon.
“Termohon (Kejaksaan Agung) sudah dipanggil, surat sudah diterima, artinya sudah dipanggil secara patut, ya, kami panggil lagi dengan peringatan," ujar hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Hendra Utama Sutardodo, Senin (14/8).
Sidang ini sedianya digelar pada Senin (31/7) lalu. Namun, sidang ditunda lantaran Kejagung dan KPK selaku pihak tergugat tidak hadir.
Hakim Hendra meminta LP3HI, Kejagung, dan KPK hadir dalam sidang berikutnya pada pekan depan atau Senin (21/8).
"Satu minggu ke depan pemohon dan turut termohon hadir tidak perlu dipanggil. Termohon (Kejagung) dipanggil dengan peringatan," ucap hakim Hendra sembari mengetuk palu sidang.
LP3HI melayangkan gugatan karena menduga Kejagung telah menghentikan penyidikan terhadap sejumlah pihak dalam kasus dugaan korupsi penyediaan menara Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI.
Sidang hari ini hanya dihadiri oleh LP3HI selaku pemohon dan KPK sebagai tergugat.
- MAKI Desak Kejagung Periksa Broker Minyak dan 5 Perusahaan Pengangkut
- Pramono Anung Datangi KPK, Sampaikan Permintaan
- Praperadilan Ditunda, Pengacara Staf Hasto Sindir KPK
- KPK Dinilai Tak Hormati Proses Hukum Lantaran Absen di Sidang Praperadilan Kusnadi
- Ketum GPA Minta Kejagung Transparan soal Duit Sitaan Kasus Duta Palma
- Sahroni Dukung Kejagung Usut Dugaan Korupsi Rp 8,3 T di PT Pupuk Indonesia