Sidang Praperadilan Terkait Kasus Korupsi BTS 4G Ditunda Seminggu
jpnn.com, JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kembali menunda sidang gugatan praperadilan terkait kasus dugaan korupsi pengadaan menara BTS 4G yang diajukan oleh Lembaga Pengawasan, Pengawalan dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI), Senin (14/8).
Kejaksaan Agung (Kejagung) mangkir dari panggilan pengadilan sehingga persidangan ditunda.
Sidang hari ini hanya dihadiri oleh LP3HI selaku pemohon dan KPK selaku pihak turut termohon.
“Termohon (Kejaksaan Agung) sudah dipanggil, surat sudah diterima, artinya sudah dipanggil secara patut, ya, kami panggil lagi dengan peringatan," ujar hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Hendra Utama Sutardodo, Senin (14/8).
Sidang ini sedianya digelar pada Senin (31/7) lalu. Namun, sidang ditunda lantaran Kejagung dan KPK selaku pihak tergugat tidak hadir.
Hakim Hendra meminta LP3HI, Kejagung, dan KPK hadir dalam sidang berikutnya pada pekan depan atau Senin (21/8).
"Satu minggu ke depan pemohon dan turut termohon hadir tidak perlu dipanggil. Termohon (Kejagung) dipanggil dengan peringatan," ucap hakim Hendra sembari mengetuk palu sidang.
LP3HI melayangkan gugatan karena menduga Kejagung telah menghentikan penyidikan terhadap sejumlah pihak dalam kasus dugaan korupsi penyediaan menara Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI.
Sidang hari ini hanya dihadiri oleh LP3HI selaku pemohon dan KPK sebagai tergugat.
- Hakim Sebut Tuntutan ke Harvey Moeis Terlalu Berat, Kejagung Merespons Begini
- PN Jaksel Gelar Praperadilan Tersangka Penipuan Kasus Tanah Wahyudi Suyanto
- Belajar dari BLBI, CBC Dorong Kejagung & BPK Sita Dana Judi Online di Bank, E-Wallet & Operator Seluler
- Ipda Mansyur Pastikan Kasus Firli Bahuri Belum Berhenti
- Merasa Dikriminalisasi, Notaris Emeritus Wahyudi Suyanto Ajukan Praperadilan
- Taspen Gandeng Kejagung Sosialisasikan Antikorupsi Demi Lingkungan Kerja yang Bersih