Sidang Praperadilan Terkait Kasus Korupsi BTS 4G Ditunda Seminggu

Sidang Praperadilan Terkait Kasus Korupsi BTS 4G Ditunda Seminggu
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kembali menunda sidang gugatan praperadilan terkait kasus dugaan korupsi pengadaan menara BTS 4G yang diajukan oleh Lembaga Pengawasan, Pengawalan dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI), Senin (14/8). ILUSTRASI. FOTO: Pixabay.com

Tiga gugatan dengan klasifikasi perkara sah atau tidaknya penghentian penyidikan ini didaftarkan LP3HI pada Jumat, 21 Juli 2023 dengan nomor perkara: 79/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL, 80/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL dan 81/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL.

Dalam gugatan nomor perkara 79/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL, LP3HI menduga Kejagung menghentikan penyidikan terhadap Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo.

Status Dito terkait kasus dugaan korupsi BTS 4G masih sebagai saksi. Hal itu diketahui saat yang bersangkutan diperiksa Kejagung pada Senin (3/7).

Sementara itu, terhadap gugatan dengan nomor perkara: 80/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL, Kejagung dinilai tidak mengusut keterlibatan Direktur PT Sansaine Exindo Jemy Sutjiawan.

Jemy sudah diperiksa lebih dari satu kali oleh Kejagung sebagai saksi. Dia juga telah dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan.

Kemudian, gugatan dengan nomor perkara: 81/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL, Kejagung dianggap menghentikan penyidikan terhadap Nistra Yohan dan Sadikin.

Nistra merupakan staf ahli anggota Komisi I DPR, sedangkan Sadikin disebut merupakan perantara pemberian uang yang diperuntukkan bagi oknum Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Adapun KPK menjadi turut termohon lantaran dinilai bisa ikut berperan mengusut proyek yang diduga telah menimbulkan kerugian keuangan negara hingga triliunan rupiah tersebut.

Sidang hari ini hanya dihadiri oleh LP3HI selaku pemohon dan KPK sebagai tergugat.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News