Sidang Praperadilan Terkait Kasus Korupsi BTS 4G Ditunda Seminggu

Sidang Praperadilan Terkait Kasus Korupsi BTS 4G Ditunda Seminggu
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kembali menunda sidang gugatan praperadilan terkait kasus dugaan korupsi pengadaan menara BTS 4G yang diajukan oleh Lembaga Pengawasan, Pengawalan dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI), Senin (14/8). ILUSTRASI. FOTO: Pixabay.com

Kejagung telah memproses hukum sejumlah pihak dan saat ini tengah bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Jakarta Pusat.

Mereka yang sedang diadili yaitu mantan Menkominfo Johnny G. Plate, mantan Dirut BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif dan mantan Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Yohan Suryanto.

Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak Simanjuntak, Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan dan Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera Windi Purnama.

Kemudian Account Director PT Huawei Tech Investment Mukti Ali dan Direktur PT Basis Utama Prima Muhammad Yusrizki Muliawan. (Tan/JPNN)


Sidang hari ini hanya dihadiri oleh LP3HI selaku pemohon dan KPK sebagai tergugat.


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News