Sidang Putri Candrawathi Mendadak Tertutup, JPU Keberatan, Ini yang Terjadi
jpnn.com, JAKARTA SELATAN - Jaksa penuntut umum (JPU) keberatan sidang Putri Candrawathi terkait pembunuhan berencana terhadap Brigadir J digelar tertutup di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (12/12).
Dalam persidangan hari ini, kubu JPU menghadirkan Putri Candrawathi guna bersaksi untuk Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
"Kami menolak karena ini bukan perkara kesusilaan dan anak dan tidak ada perintah untuk tertutup," kata kubu jaksa di ruang sidang, Senin (12/12).
Ketua Majelis Hakim PN Jaksel Wahyu Iman Santoso pun menanyakan kepada Putri apakah dia keberatan jika bila sidang digelar terbuka.
"Apakah terbebani secara terbuka?" tanya Hakim Wahyu kepada saksi Putri.
Istri Ferdy Sambo itu menjawab terbebani bila sidang digelar terbuka.
"Iya, Yang Mulia. Jika berkenan sidang tertutup," ujar Putri.
Hakim Wahyu lantas memutuskan sidang digelar secara tertutup jika pemeriksaan terhadap Putri menyinggung tentang kesusilaan.
JPU keberatan sidang Putri Candrawathi terkait perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J mendadak digelar tertutup. Ini yang terjadi.
- Mau Berubah?
- Hamdan Zoelva Berharap Hakim Kasus Tom Lembong Independen dan imparsial
- Tak Ada Kerugian Negara, Kubu Tom Lembong Serahkan Bukti Laporan BPK ke Hakim
- Jessica Wongso Keluar dari Ruang Sidang, Gegara Hakim Memberikan Izin kepada Jaksa
- Terdakwa Kasus Sumpah Palsu Dituntut Hukuman 1,5 Tahun Penjara
- Ini Alasan Jaksa Tuntut Bebas Guru Honorer Supriyani