Sidang Putri Candrawathi Mendadak Tertutup, JPU Keberatan, Ini yang Terjadi

Sidang Putri Candrawathi Mendadak Tertutup, JPU Keberatan, Ini yang Terjadi
Terdakwa Putri Candrawathi (pakai rompi tahanan jaksa, red) dihadirkan JPU untuk bersaksi dalam sidang lanjutan perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada hari ini. Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com

"Majelis memutuskan sidang dinyatakan tertutup hanya sebatas konten asusila selebihnya kita akan menyatakan terbuka, kita sepakati, ya," kata Hakim Wahyu.

Hakim bakal mengatur mekanisme persidangan tersebut kapan waktunya tertutup dan kapan terbuka untuk umum.

"Ketika nanti sudah menyentuh konten asusila kepada para pengunjung, ketika majelis hakim menyatakan sidang tertutup mohon meninggalkan ruang sidang. Tidak ada satu orang pun kecuali penasihat hukum, terdakwa, dan JPU," lanjut hakim.

Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer, Kuat Ma'ruf didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Kelima terdakwa didakwa melanggar Pasal 340 Subsider Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati. (cr3/jpnn)


JPU keberatan sidang Putri Candrawathi terkait perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J mendadak digelar tertutup. Ini yang terjadi.


Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News