Sidang Putri Candrawathi Mendadak Tertutup, JPU Keberatan, Ini yang Terjadi

"Majelis memutuskan sidang dinyatakan tertutup hanya sebatas konten asusila selebihnya kita akan menyatakan terbuka, kita sepakati, ya," kata Hakim Wahyu.
Hakim bakal mengatur mekanisme persidangan tersebut kapan waktunya tertutup dan kapan terbuka untuk umum.
"Ketika nanti sudah menyentuh konten asusila kepada para pengunjung, ketika majelis hakim menyatakan sidang tertutup mohon meninggalkan ruang sidang. Tidak ada satu orang pun kecuali penasihat hukum, terdakwa, dan JPU," lanjut hakim.
Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer, Kuat Ma'ruf didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Kelima terdakwa didakwa melanggar Pasal 340 Subsider Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati. (cr3/jpnn)
JPU keberatan sidang Putri Candrawathi terkait perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J mendadak digelar tertutup. Ini yang terjadi.
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
- Eks Hakim Heru Hanindyo Klaim Tak Hadir di Surabaya Saat Pembagian Uang Kasus Tannur
- Kasus Vonis Bebas Ronald Tannur, Hakim Heru Hanindyo Bantah Uang Tunai dari Suap
- Ajukan Eksepsi, Hasto Sebut Daur Ulang Kasus Inkrah Ciptakan Ketidakpastian Hukum
- Puan Harapkan Korban Pencabulan Eks Kapolres Ngada Bisa Direhabilitasi
- Kapolri Copot AKBP Fajar Widyadharma dari Jabatan Kapolres Ngada
- Jatuhkan Vonis saat Ted Sioeng Terkulai di RS, Majelis Hakim Dinilai Tidak Manusiawi