Sidang Putusan MK soal Pilpres 2019 Dimulai, Hakim Tegaskan Lagi Hanya Takut Kepada Allah
jpnn.com, JAKARTA - Sidang pengucapan putusan sidang sengketa Pilpres 2019, Kamis (27/6) molor sepuluh menit. Majelis Hakim Konstitusi sedianya menjadwalkan sidang pembacaan putusan dimulai pukul 12.30. Majelis Hakim baru masuk ke ruang sidang pukul 12.40.
“Sidang dibuka dan dinyatakan terbuka untuk umum,” ujar Ketua MK Anwar Usman membuka sidang.
Anwar dalam kesempatan itu juga meminta maaf karena persidangan tertunda beberapa menit karena harus menyelesaikan administrasi terkait putusan. Anwar kembali mengulang pernyataan yang disampaikan pada sidang sebelumnya bahwa hakim MK hanya takut kepada Allah SWT.
“Kami hanya takut pada Allah SWT, Tuhan Yang Mahakuasa,” katanya.
BACA JUGA: Tidak Ada Izin Demo saat Sidang Putusan MK, Massa Sebaiknya Pulang
Karena itu, Anwar mengatakan MK telah berusaha sedemikian rupa mengambil putusan dalam perkara ini yang didasarkan pada fakta yang terungkap dan terbukti di dalam persidangan. “Kami akan mempertanggungjawabkan putusan kepada Allah, Tuhan Yang Mahakuasa, sesuai amanat Surah An Nisa Ayat 58 dan 135, Al Maidah, dan sebagaimana yang diungkap termohon dan pihak terkait,” kata Anwar.
Dia menyadari bahwa putusan tidak memuaskan pihak. Karena itu, Anwar mengingatkan putusan ini jangan dijadikan ajang saling menghujat dan memfitnah. (boy/jpnn)
Prediksi tim hukum Prabowo di putusan MK:
Sidang putusan MK molor sepuluh menit lantaran harus menyelesaikan administrasi terkait putusan.
Redaktur & Reporter : Boy
- Memaknai Putusan PTUN Terhadap Gugatan Anwar Usman
- Pujian Megawati untuk Hakim MK: Masih Punya Nurani dan Keberanian
- Apresiasi Putusan MK 60, Megawati Puji Anwar Usman Cs
- Gugatan PTUN Anwar Usman Dikabulkan, MK Bakal Lakukan Ini
- Deddy Sitorus Bicara Soal Perubahan Sikap Jokowi Setelah Pilpres 2019, Jleb Banget!
- Tegas, Mantan Hakim MK Bilang Pileg DPD Sumbar Tidak Sah, Ini Alasannya