Sidang Putusan MK soal Pilpres 2019 Dimulai, Hakim Tegaskan Lagi Hanya Takut Kepada Allah

Sidang Putusan MK soal Pilpres 2019 Dimulai, Hakim Tegaskan Lagi Hanya Takut Kepada Allah
Ketua Majelis Hakim Konstitusi Anwar Usman saat sidang sengketa hasil Pilpres 2019. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Sidang pengucapan putusan sidang sengketa Pilpres 2019, Kamis (27/6) molor sepuluh menit. Majelis Hakim Konstitusi sedianya menjadwalkan sidang pembacaan putusan dimulai pukul 12.30. Majelis Hakim baru masuk ke ruang sidang pukul 12.40.

“Sidang dibuka dan dinyatakan terbuka untuk umum,” ujar Ketua MK Anwar Usman membuka sidang.

Anwar dalam kesempatan itu juga meminta maaf karena persidangan tertunda beberapa menit karena harus menyelesaikan administrasi terkait putusan. Anwar kembali mengulang pernyataan yang disampaikan pada sidang sebelumnya bahwa hakim MK hanya takut kepada Allah SWT.

“Kami hanya takut pada Allah SWT, Tuhan Yang Mahakuasa,” katanya.

BACA JUGA: Tidak Ada Izin Demo saat Sidang Putusan MK, Massa Sebaiknya Pulang

Karena itu, Anwar mengatakan MK telah berusaha sedemikian rupa mengambil putusan dalam perkara ini yang didasarkan pada fakta yang terungkap dan terbukti di dalam persidangan. “Kami akan mempertanggungjawabkan putusan kepada Allah, Tuhan Yang Mahakuasa, sesuai amanat Surah An Nisa Ayat 58 dan 135, Al Maidah, dan sebagaimana yang diungkap termohon dan pihak terkait,” kata Anwar.

Dia menyadari bahwa putusan tidak memuaskan pihak. Karena itu, Anwar mengingatkan putusan ini jangan dijadikan ajang saling menghujat dan memfitnah. (boy/jpnn)

Prediksi tim hukum Prabowo di putusan MK:


Sidang putusan MK molor sepuluh menit lantaran harus menyelesaikan administrasi terkait putusan.


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News