Sidang Putusan Perkara Pembunuhan Ricuh, Ini Masalahnya

Sidang Putusan Perkara Pembunuhan Ricuh, Ini Masalahnya
Kericuhan terjadi di depan ruang sidang PN Cibadak yang berada di Komplek Perkantoran Jajaway, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, Jabar pada Senin, (10/2/2025). ANTARA/ (Aditya A Rohman)

jpnn.com - Sidang pembacaan putusan pada perkara pembunuhan di Pengadilan Negeri (PN) Cibadak, Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, Senin (10/2/2025) diwarnai kericuhan.

Kericuhan terjadi akibat keluarga korban kecewa atas keputusan majelis hakim PN Cibadak menunda pembacaan vonis hingga Kamis (13/2/2025) mendatang.

Dua terdakwa pembunuhan Lili (50), ibu rumah tangga itu ialah NAA dan WS.

"Ada apa? Kenapa pembacaan vonis selalu ditunda? Tentunya ini menjadi pertanyaan bagi kami, apalagi anak-anak almarhumah rumahnya tidak semua di Sukabumi. Ada yang di Tasikmalaya, Cianjur, dan Bogor," kata Harun, anak keempat korban.

Menurut Harun, dirinya mewakili keluarga besar almarhumah ibu kandungnya meminta majelis hakim menghukum seberat-beratnya dua terdakwa yang telah membunuh sang ibu secara keji.

Keluarga korban lainnya, Abdul Rohim mengatakan beberapa kali dalam persidangan banyak yang tertunda.

Informasi yang diterima pihak keluarga sidang vonis akan dibacakan kemarin, tetapi kenyataannya ditunda sehingga keluarga menjadi kecewa.

Dari pantauan di lokasi, kericuhan terjadi saat pihak keluarga yang menunggu di luar ruang sidang mendengar bahwa pembacaan vonis ditunda.

Sidang putusan perkara pembunuhan Lili (50) dengan terdakwa sejoli, ricuh lantaran majelis hakim menunda pembacaan vonis.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News