Sidang Putusan Perkara Pembunuhan Ricuh, Ini Masalahnya

jpnn.com - Sidang pembacaan putusan pada perkara pembunuhan di Pengadilan Negeri (PN) Cibadak, Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, Senin (10/2/2025) diwarnai kericuhan.
Kericuhan terjadi akibat keluarga korban kecewa atas keputusan majelis hakim PN Cibadak menunda pembacaan vonis hingga Kamis (13/2/2025) mendatang.
Dua terdakwa pembunuhan Lili (50), ibu rumah tangga itu ialah NAA dan WS.
"Ada apa? Kenapa pembacaan vonis selalu ditunda? Tentunya ini menjadi pertanyaan bagi kami, apalagi anak-anak almarhumah rumahnya tidak semua di Sukabumi. Ada yang di Tasikmalaya, Cianjur, dan Bogor," kata Harun, anak keempat korban.
Menurut Harun, dirinya mewakili keluarga besar almarhumah ibu kandungnya meminta majelis hakim menghukum seberat-beratnya dua terdakwa yang telah membunuh sang ibu secara keji.
Keluarga korban lainnya, Abdul Rohim mengatakan beberapa kali dalam persidangan banyak yang tertunda.
Informasi yang diterima pihak keluarga sidang vonis akan dibacakan kemarin, tetapi kenyataannya ditunda sehingga keluarga menjadi kecewa.
Dari pantauan di lokasi, kericuhan terjadi saat pihak keluarga yang menunggu di luar ruang sidang mendengar bahwa pembacaan vonis ditunda.
Sidang putusan perkara pembunuhan Lili (50) dengan terdakwa sejoli, ricuh lantaran majelis hakim menunda pembacaan vonis.
- Klarifikasi Polda Jateng soal Intimidasi Ibu Korban di Kasus Brigadir AK
- Kronologi Brigadir AK Diduga Cekik Bayi 2 Bulan, Ibu Korban Tuntut Keadilan
- Brigadir AK, Polisi Diduga Pembunuh Bayi di Semarang Diperiksa Polda Jateng
- Polisi: Pelaku Pembunuhan Ibu dan Anak di Jakbar Terekam CCTV
- Awal Mula Temuan Mayat Ibu dan Anak di Toren Korban Pembunuhan
- Tim Jatantras, Resmob, dan Reskrim Buru Pelaku Pembunuhan Ibu-Anak di Jakbar