Sidang Putusan Perkara Pembunuhan Ricuh, Ini Masalahnya

Seketika, suasana sidang pun menjadi ricuh, bahkan anak serta kerabat korban memaksa masuk ke ruang sidang, namun berhasil dicegah oleh puluhan personel Polres Sukabumi yang sudah bersiaga sejak pagi.
Tidak puas dengan hasil sidang, keluarga korban yang menunggu sejak pagi hingga siang juga mencoba menyerang kedua terdakwa, tetapi dicegah petugas.
Dua terdakwa yang merupakan pasangan kekasih itu pun berhasil diamankan ke ruang tahanan dengan kawalan ketat dari polisi.
Sementara, Ketua Majelis Hakim Andi Wiliam yang didampingi hakim anggota Yahya Wahyudi dan Alif Yuan mengatakan pihaknya masih mempelajari kasus dan tuntutan yang dilayangkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sukabumi.
Pasal yang dikenakan kepada kedua terdakwa berupa pembunuhan berencana, pembunuhan, penganiayaan yang menyebabkan kematian dan pasal pencurian dengan kekerasan.
Sebelumnya, Lili (50) tewas akibat dibunuh oleh kedua terdakwa NAA dan WS.
Keduanya sempat merencanakan pembunuhan terhadap Lili untuk menguras harta bendanya.
Setelah melakukan aksinya, terdakwa membuang jasad korban yang akhirnya ditemukan warga Desa Sukamanah, Kecamatan Gegerbitung, Kabupaten Sukabumi pada 26 Juni 2024 lalu.(ant/jpnn)
Sidang putusan perkara pembunuhan Lili (50) dengan terdakwa sejoli, ricuh lantaran majelis hakim menunda pembacaan vonis.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
- Tak Ada Luka Tembak di Jasad 11 Korban Pembantaian oleh KKB
- Suami Bunuh Istri di Bengkalis Seusai Cekcok Gadai Hp
- Kesal Ditagih Utang, Alex Candra Bacok Teman Sendiri
- Wujudkan Satu Data Pertanian di Kabupaten Sukabumi, Kementan dan BPS Bersinergi
- Komnas HAM Kecam KKB yang Bunuh Pendulang Emas di Papua
- Deretan Fakta Sidang Etik Brigadir Ade, Ada soal Hubungan Gelap