Sidang Putusan Sela Walikota Manado Batal
Senin, 04 Mei 2009 – 13:00 WIB
JAKARTA- Jadwal sidang Walikota Manado Jimmy Rimba Rogi yang jadi terdakwa dalam kasus penyimpangan dana APBD TA 2006/2007 berbanderol Rp 68,8 miliar hari ini (Senin, 4/5) dibatalkan. Pemberitahuan mendadak ini cukup membuat para peserta sidang yang sempat datang kesal.
“Kan jadwalnya hari ini, kok diundur lagi. Padahal belum ada pemberitahuan dan tidak dicantumkan di papan pengumuman juga,” kata Engelin, warga Manado yang sengaja datang ke Jakarta untuk mendengarkan sidang Imba dengan agenda mendengarkan putusan sela majelis hakim.
Lawyer dari Badan Hukum, HAM (Bakum HAM) dan Otda Partai Golkar Victor Nadapdap yang dihubungi mengakui kalau dia sempat datang ke PN Tipikor sebelum jam 09.00 WIB. Namun, dia diberitahukan sidangnya ditunda Rabu (6/5) pagi.
“Saya memang tidak sempat berkoordinasi dengan pak Humphrey Djemat, nanti setelah saya tiba saya tanya salah satu anggotanya. Mereka bilang ditunda Rabu pagi,” ujarnya.
JAKARTA- Jadwal sidang Walikota Manado Jimmy Rimba Rogi yang jadi terdakwa dalam kasus penyimpangan dana APBD TA 2006/2007 berbanderol Rp 68,8 miliar
BERITA TERKAIT
- Fachrul Razi Sebut Penambahan Masa Reses DPD RI Berpotensi Menjadi Masalah Hukum
- Lemkapi Harap Polri Sikat Mafia Pengirim PMI Ilegal
- Penjabat Gubernur Jatim Luncurkan Program Makan Bergizi Gratis, Anggota DPD RI Lia Istifhama Mengapresiasi
- LPKR Catat Pertumbuhan Signifikan dalam Pengalihan Limbah Menuju Ekonomi Sirkular
- Mau Bekerja di Jepang? Begini Syarat yang Harus Dipenuhi
- 90 Ribu Honorer Satpol PP Ancang-Ancang Menggugat KepmenPAN-RB 11 Tahun 2024 ke MK